Custom Domain Blogger

HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPRD Sintang Bahas Tata Tirtib Dewan Periode 2019-2024






SINTANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sintang. 
"Rapat Paripurna di gelar di ruang sidang DPRD Sintang dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Rony, Rabu 30 Oktober 2019.

"Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Rony menjelaskan perubahan yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut adalah soal jumlah komisi DPRD Sintang Yang semula berjumlah tiga komisi dan bertambah menjadi empat komisi, menurut Roby penambahan atas jumlah komisi ini seiring dengan bertambahnya jumlah anggota DPRD Sintang yang sejak periode lalu berjumlah 35 kursi dan kini menjadi 40 kursi atau 40 orang anggota.

“Kita membahas soal penambahan komisi di DPRD yang mana sejak periode 2014-2019 berjumlah tiga komisi dan periode 2019-2024 ditambah menjadi empat komisi, hal ini memgingat juga bertambahnya jumlah anggota DPRD,” jelas Rony.

Dijelaskan Rony bahwa perubahan tersebut tetap mengacu kepada PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain itu DPRD Sintang juga melakukan pembahasan terkait pemilihan kepala daerah dan hari kerja anggota DPRD dari hari Senin hingga hari Sabtu.

“Selain itu kita juga membahas, terkait pemilihan kepala daerah, ketentuan masa reses dan juga hari kerja anggota DPRD yang di tentukan dari hari Senin hingga hari Sabtu sedangkan untuk ASN tetap Senin hingga Jumat,” tambahnya.

Rony menambahkan bahwa setelah ini DPRD Sintang akan melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan, Bapeperda, Badan Anggaran, Badan Musawarah, serta Badan Kehormatan dan Pansus. Menurut Rony pembentukan alat kelangkapan dewan tersebut harus segera di selesaikan, mengingat pembahasan anggaran APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 sudah menunggu untuk dibahas. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *