HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Mainar ,Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Demokrat

Sintang,www.warta86.com -Menanggapi Raperda yang telah di sampaikan oleh Bupati Sintang,dr.H.Jarot Winarno ,M.Med.Ph , melalui staf Ahli Bupati Sintang Ir.Arbudin pada persidangan ke-7 (tujuh)masa persidangan ke III tahun 2019 ,fraksi Demokrat ,melalu juru bicaranya Mainar Puspita Sari menyampaikan beberapa point penting yang harus menjadi perhatian pemerintah Daerah Kabupaten Sintang

Dalam pidato penyampaian pandangan Umum Fraksinya ,Mainar ,meminta kepada Pemerintah Daerah agar dalam pembahasan Raperda sebagai  produk hukum, agar sesuai denga kaedah- kaedah hukum dengan mengedepankan ,baik produk hukum berbentuk peraturan maupun penetapan , serta muatan materi dengan mempertimbangkan landasan filosofi dan yuridis ,dan landasan sosialogis ,untuk itu kesembilan raperda ,
Setelah mencermatai pidato penyampaian Raperda ,oleh Bupati Sintang yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh staf ahli Bupati Sintang Arbudin yaitu

1.raperda tentang perusahaan umum daerah air minium Tirta Senentang kabupaten Sintang dengan pernyataan modal pemda kabupaten Sintang kepada PT.Air Minum Tirta Senentang sintang agar dapat melayani konsumen dengan sebaik baiknya dan diharapkan kepada dewan pengawas Tirta Senentang Sintang benar benar menjalankan pengawasan dengan profesional dan baik demi terwujudnya kemandirian PDAM kedepan.

2. Raperda tentang penambahan penyertaan modal oleh penerintah daerah kabupaten Sintang kepada perusahaan air minum Tirta Senentang kabupaten Sintang tahun anggaran 2020-2024 dalam proses penyertaan modal ini diharapkan managemen bekerja maksimal dengan transparan dan akuntabel

3.  Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Sintang pada perseroan terbatas penjamin kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2019 diharapkan bekerja lebih maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat.

4. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Sintang kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah tahun anggaran 2020-2024 diharapkan memaksimalkan dalam tata kelola managemen bank pembangunan daerah Kalimantan Barat.

5. Raperda tentang perubahan atas  peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan.

6. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah menyertakan administrasi dan data data lainnya.

7. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2012 tentang retrebusi jasa usaha.

8. Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sintang tahun 2019-2039 menyertakan kajian akademis dan administrasi data data pendukung lainnya.

9. Raperda tentang pemindahan ibu  kota Kayan Hulu dan ibu kota Kayan Hilir kabupaten Sintang menyertakan kajian akademis dan data data administrasi lainnya.

"Kami dari fraksi demokrat menyambut baik atas usulan pemerintah terhadap kesembilan raperda dan berkenaan dengan kesembilan raperda, kami dari fraksi demokrat menyetujui raperda tersebut untuk dibahas pada rapat rapat selanjutnya.pungkas,Mainar(prl)




Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *