Dalam Gelar Sidang tersebut ada Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Sintang yang menyampaikan Pandangan Umum dari masing masing Fraksi terhadap Sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2019, antara lain
1.Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.
2.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan.
3.Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
4.Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
5.Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
6.Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.
7.Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.8.Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sintang Tahun 2019-2039.
9.Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Yang menyampaikan Pandangan Umum Dalam Rapat Paripurna ke Delapan masa persidangan III kali ini, yaitu dari Fraksi
1.Fraksi Nasdem juru bicara : Zulherman S.Sos
2. Fraksi PDIP juru bicara : Agustinus, SH
3.Fraksi Hanura juru bicara : Lim Hie Soen
4.Fraksi Demokrat juru bicara : Mainar Puspasari
5.Fraksi Grindra juru bicara : Julian Syahri
6.Fraki Golongan Karya juru bicara : Toni S.Sos.,M.Si
7.Fraksi Kebangkitan Bangsa juru bicara : Santosa, S.A.P
8.Fraksi Amanat Persatuan juru bicara Drs. H Senen Marono, M.Si.
(red.and)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »