HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Orang Tua Murid Keluhkan Biaya Sampul Buku Raport Sampai Rp 60.000,-

Sintang,www.warta86.com- Menelusuri isu yang berkembang terkait adanya pungutan yang memberatkan salah satu orang tua murid di salah satu sekolah Dasar Negeri 12 di Kecamatan Binjai Hulu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah ,Tim mencoba menelusuri dari Sekolah yang bersangkutan dan bertemu langsung dengan kepala Sekolah yang dimaksud pada senin 10/2/2020. 

Adapun dari hasil penjelasan Kepala sekolah yang bersangkutan Pungutan tersebut Berupa Uang Sebesar Rp 60.000 Rupiah per siswa yang digunakan membeli Sampul Buku Raport Siswa siswa SD N 12 Sungai Risap Mensiku Bersatu.,tuturnya

Kepala Sekolah yang berinisial T , tersebut juga menjelakan kepada Media ini dan Media Buser Bhayangkara 74,bahwa dirinya telah mengumpulkan Sejumlah Uang, " Memang kita lakukan pengumpulan uang tersebut untuk membeli Sampul Raport anak didik Sebesar Rp 60 000 Rupiah,  dan itu atas Dasar kesepakatan orang tua murid", ungkapnya

Kepala Sekolah juga menjelaskan, pembelian Sampul Raport tersebut sudah disepakati oleh Orang tua murid  lewat sekolah di sebuah toko ATM dijalan MT Haryono Sintang Seharga Rp 55.000 Rupiah, namun kita serahkan ke siswa Dengan harga Sebesar Rp 60.000 Rupiah, dan itu telah menjadi kesepakatan bersama orang tua murid, ungkapnya

Namun  "Berdasarkan Informasi salah satu Orang Tua Murid SDN 12 Sungai Risap Mensiku Bersatu kecamatan Binjai Hulu kabupaten Sintang Kalimantan Barat ,yang namanya tidak mau di tuliskan mengatakan bahwa " Memang betul pak, Anak kami di pungut Biaya untuk membeli Sampul Raport Sebesar Rp 60. 000, tagihan itu sangat memberatkan kami, dan tidak ada pemberitahuan terhadap orang tua murid sebelumnya atau komite dan itu sepihak, dan sesuai dengan pernyataan saya ini,  saya berharap agar ada ketegasan dari Saber pungli Sintang, ungkapnya
, saat ditemui si Sintang bulan januari lalu

Ketika ditanya Tim Awak Media tentang peraturan larangan pungli,  Kepala Sekolah menegaskan yang dinamakan Pungli adalah apabila Sekolah memungut biaya untuk membeli Buku, " jadi apabila pihak Sekolah memungut biaya untuk membeli Buku nah itu baru Pungli", tegasnya.

Sementara Pada selasa 11/02/20 di toko ATM, Pejaga ATM menjelaskan, " Sampul Raport yang bagus kita jual seharga Rp 50. 000 pak,  Apabila ada harga diluar harga kami, itu diluar tanggung jawab kami", jelas Pejaga toko ATM 

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang saat di temui di ruang kerjanya ,mengatan akan menelusuri informasi ini melalui Kepala Bagian pengawasan tingkat SD dan akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan guna klarifikasi informasi ini pungkasnya(W86/tim)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *