HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Baru Duduki Jabatan Kapolres Sintang ,AKBP .John H.Ginting .S.I.K ,Sudah Pimpin Prees Release Pengungkapan Narkoba Seberat 98,51 Grem

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kapolres Sintang Akbp .John H .Ginting.SIK ,baru beberapa hari memimpin Mapolres Sintang ,telah berhasil melakukan pengungapan terhadap penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu dan pil Extasi seberat 98,51 gram Melalui Kasatreskrim Narkoba Polres Sintang Akp Samsul Bhakri.SH.MH,Kapolres Sintang juga Memimpin langsung,Press Release terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka bandar yang merupakan resedifis yang pernah mendekam di tahanan Mampawah dengan kasus yang sama di tahun 2009 lalu.

Kapolres Sintang ,Akbp H.Ginting kepada awak media mengatakan ,pengungpan ini berhasil dilakakukan setalah mendapatkan nyanyian dari dua tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu di amankan oleh Satresnarkoba Polres Sintang beberaapa minggu yang lalu ,tuturnya

Pengungkapan kasus ini tidak lepas Laporan Polisi Model A Nomor : LP/ 30 /II/Res.4.2./2020/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 18 Februari 2020.

Pelaku berinisial N.P Alias N Bin M.S, Laki-laki,lahir di Sintang / 04 Maret 1977, swasta  Jalan Imam Bonjol Kelurahan. Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten. Sintang dan telah lama tinggal di Mampawah, Jalan DR. Rubini RT.021 RW. 007 Kelurahan Tengah Kecamatan  Mempawah Hilir Kabupaten . Mempawah.

Kapolres Sintang juga mengatakan tersangka  N.P Alias N Bin M.S yang merupakan DPO (Daftar pencarian orang) ini berhasil diringkus pada selasa kemaren di depan Mess RITUAL di Jalan Imam Bonjol Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak ada melakukan perlawanan

Dari hasil introgasi petugas terangka mengaku menyimpan Barang bukti (BB)di kamar Dengan disaksikan tokoh Masyarakat  I.T (Ketua RT) dan  D.K.S selaku (Manager Ritual),

Adapun barang bukti yang sempat diamankan adalah, 1 (satu) buah tas Merk Yaginu warna Hijau berisi : 1 (satu) buah kotak minuman Grand Royal Brandy XO warna hitam berisi 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) buah kotak plastik warna orange berisi : 3 (tiga) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik transparan berisi tablet berbentuk granat warna unggu diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan. 1 (satu) buah kotak merk ZERO warna orange berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan. 1 (satu) buah kotak merk LARK warna putih berisi : 1 (satu) klip plastik transparan bekas, 1 (satu) buah sendok shabu warna merah jambu.

 Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar Terlapor dan ditemukan barang bukti lain berupa Uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2 (dua) buah bong terbuat dari botol minuman sprite dan cleo; 4 buah potongan pipet; 3 (tiga) buah korek api gas: 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 5 warna hitam Imei1 : 868774035807404, Imei2 : 868774035807412 terpasang kartu Sim telkomsel :
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka N.P Alias N Bin M.S, Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka  dan Barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peebuatannya tersangka terancam dengan Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(W86/parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *