HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hilman Sudirman Pimpin Rapat Gabungan Komisi B dam C Bahas Aset Pemda TWA Bukit Kelam

Sintang,www.warta86.com- Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman memimpin rapat Gabungan Komisi B dan Komisi C di ruang sidang gedung DPRD Sintang, Senin (22/06/2020). Rapat ini merupakan audiensi forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan langkah-langkah dan sikap Pemerintah Daerah terhadap asset yang ada di Taman Wisata Alam Gunung Kelam. 

“Kita ingin ikut serta membangun TWA Kelam ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata pria yang akrab disapa Sudir ini. “Dalam prosesnya saat ini kunjungan ke Kelam itu tinggi, tapi ada persoalan mengenai hak kepemilikan asset dan tata batas pemetaaan wilayah yang ada karna sebagian besar ternyata di urus oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)” tambahnya. 

Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Pemerintah Daerah perlu lebih aktif dalam berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar pengelolaan TWA Kelam tidak tumpang tindih dan dapat optimal. 

“Apabila ada yang perlu diurus seperti soal perijinan baik itu soal kepemilikan asset maupun soal tata kelola, supaya lebih intens untuk di koordinasikan dengan pusat dalam hal ini BKSDA,” pesan Sudir lagi. 

Hendrika selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sintang menyebutkan bahwa, saat ini Pemda Sintang hanya memiliki asset sejumlah kurang lebih 52 Hektar. Sementara itu keabsahan kepemilikan asset tersebut belum selesai diurus di instansi terkait. 

“Sekarang ini, sebagian besar wilayah TWA Kelam itu merupakan hutan lindung yang pengelolaannya diurus oleh BKSDA Kalbar,” ungkap Hendrika. “Sehingga kita sulit untuk ikut campur dalam pengelolaan TWA secara lebih efektif,” tambahnya lagi. 

Turut hadir dalam rapat ini, sejumlah anggota Komisi C dan Komisi B DPRD Sintang, Senen Maryono, Toni, Melkianus, Kartimia, Zulkarnaen, Kusnadi, Mainar Puspa Sari, Julian Sahri, dan Alpius. 
(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *