Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Sintang Pimpin Langsung Penindakan PETI

SINTANG – Polda Kalbar – Polres Sintang – Dalam Rangka Ops PETI KAPUAS 2017 Polres Sintang melakukan Penindakan terhadap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polres Sintang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK, MH tersebar di 6 (enam) titik sekitaran Sungai Keliling Jalan Teluk menyurai Kelurahan Tanjung puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Kegiatan Penindakan dan Penertiban PETI tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor: Sprin / 655 / VII/ 2017 Tanggal 13 Juli 2017 Tentang Penindakan dan Penertiban Aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sintang dengan melibatkan sebanyak 30 Personel. Kabag Ops Polres Sintang Kompol Edy Haryanto SH mengatakan kegiatan tersebut diawali dengan Briefing penentuan TKP yang menjadi Target Operasi. “dilanjutkan dengan Apel Kesiapan Penindakan dan Penertiban dalam Rangka Ops. PETI KAPUAS 2017 yang dipimpin oleh Kapolres Sintang dan langsung menuju TKP yang telah ditentukan”. “pada saat tiba di TKP, ada sekitar 10 TKP kokasi tempat penambangan PETI dimana sekitar 4 Orang yang bekerja di 4 TKP Penambangan PETI melarikan diri dengan berlari ke arah semak – semak dan melalui sungai yang yang ada di sekitar TKP untuk 4 TKP yang pekerjanya melarikan diri team hanya mengamankan alatnya dan membongkar peralatan yang ada di TKP mengingat jauhnya TKP dan medan yang sulit sehingga dalam kegiatan tersebut Team berhasil mengamankan 12 (Dua Belas) Orang Pekerja PETI beserta dengan Barang Buktinya yang di dapat dari 6 (Enam) TKP Tempat Penambangan PETI” jelas Kompol Edy Ia menambahkan “setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Saksi – Saksi dan Barang Bukti penyidik menetapkan untuk Tersangka menjadi 11 (Sebelas) Orang karena 1 (Satu) Orang tidak ikut melakukan kegiatan PETI tersebut dan hanya mengantarkan Makan Siang untuk anaknya yang sedang bekerja PETI dan hanya dijadikan sebagai Saksi” Adapun barang bukti yang berhasi diamakan oleh Polres Sintang yaitu 6 (enam) Unit Mesin Don Feng Merk Tianli, 12 (dua belas) Kain Alas Emas, 6 (enam) Drum Plastik Terpotong Setengah, 7(tujuh) Mata Jek Ukuran 4 inci, 4 (empat) Alat Dulang, 6 (enam) Selang Spiral, 1 (satu) buah Gastong warna kuning, 2 (dua) buah ken minyak, 1 (satu) buah selang bor, 1 (satu) buah selang NS, 1 (satu) batang pralon ukuran 7 inchi, 1 (satu) buah mesin Pump merk NS, 1 (satu) buah rol pump, 1 (satu) buah parang, dan 2 (dua) buah kunci gastong. Penulis : Chintya F Editor : Ummi Fadhillah Publish : Cucu Safiyudin

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *