Warta86.com-Polsek
Sintang kota, -Keasyikan ngisap narkoba jenis sabu di dalam rumah kost
yang beralamat di Gang Sejati Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang,
mengakibatkan dua pria di ciduk polisi.
Keduanya diamankan oleh
anggota Polsek Sintang Kota, Kamis (17/5/18) siang.Kedua pria tersebut
adalah ERW (20) warga Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang dan AGP
(22) warga Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang.
Penangkapan kedua
pria ini diawali dari laporan dari masyarakat yang melihat aktifitas
mencurigakan di salah satu kamar rumah kost SEJATI HOME kemudian
menelpon ke Polsek Sintang Kota untuk dilakukan tindakan kepolisian.
“Piket menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas
penghuni kost yang mencurigakan dan setelah itu petugas mendatangi tkp
untuk melakukan penangkapan", ujar Bripka Firmansyah.

Sampai saat ini kedua pelaku masih
menjalani pemeriksaan di Polsek Sintang kota dan kini petugas menetapkan
keduanya sebagi tersangka dalam penyalahguna narkoba jenis sabu dan
keduanya akan diserahkan ke pihak Sat narkoba Polres Sintang untuk
dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH mengatakan, "keduanya
saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan
keduanya dikenakan Pasal 132 (1) jo pasal 114 (1) dan atau pasal 132 (1)
jo pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009", tuntasnya.
Penulis : Imam
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »