Kamis ,( 24 / 05 / 2018 ).
Kegiatan penangkapan
penjual kupon putih (togel) ini bermula dari informasi yang didapat
personil Polsek tentang adanya perjudian , berdapasarkan infomasi
tersebut pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekitar jam 12.30 wib,
(tiga) Orang personil Polsek Sepauk melakukan penyelidikan perjudian
kupon putih di wilayah Kec.Sepauk , kemudian pada saat personil Polsek
Sepauk sedang melakukan pengintaian ditengah perjalanan melihat Sdri.
Aida lewat di depan SDN 39 Sepauk , personil Polsek Sepauk yang curiga
mendekati Sdri Aida. ( karena sebelumnya anggota ada mencurigai sdri
Aida menjual kupon putih ) , kemudian personil Polsek memeriksa barang
yang di bawa Sdri.Aida dan menemukan dua buah buku kupon penjualan Togel
( terdiri dari satu buah sudah di tulisi dan satu buah belum ) , uang
tunai dari hasil penjualan togel sebesar Rp 77.000,- satu buah pulpen
warna hitam merk "GREEBEL TECHNOLINE 0,5 " , satu buah kartu perdana
Simpati dan selanjut nya Sdri.Aida mengakui bahwa menjual kupon putih
/togel selanjut nya anggota Polsek Sepauk mengamankan barang bukti dan
tersangka ke Polsek Sepauk untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih
lanjut .
"Terhadap tersangka penjual kupon putih ( togel ) telah
kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman dan kasus ini akan kita lanjut
ke PJU ucap Ipd Wargo Suwarso , saya juga meminta peran serta
masyarakat agar dapat melaporkan atau memberi tahu Polsek apabila
mengetahui adanya tindak pidana agar dapat kita lakukan penangan , "
ucap Ipda Wargo .
Penulis : Hartono .
Publish:W86 Parli
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »