Sintang,Warta86.com-Polres Sintang Pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekitar jam 09.00 Wib telah mengamankan seorang tersangka pengguna Sabu ,
"Petugas
mendapatkan informasi bahwa di Jln. M.T. Haryono Gg. Alang Tarmizi Kel.
Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang ada peredaran narkoba. Atas
informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekitar
jam 15.30 Wib petugas mendapat informasi bahwa Terlapor berinisial MR Lk 38 tahun sedang berada
dirumah kontrakannya. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan
penangkapan terhadap Terlapor. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT
dan masyarakat setempat petugas melakukan penggeledahan dirumah
kontrakan terlapor. Dari hasil penggeledahan maka ditemukan barang bukti
berupa : 1(satu) buah kotak kaca mata merk LUMI NOX warna hitam berisi :
1(satu) klip besar berisi kristal putih diduga shabu, 5(lima) klip
kecil berisi kristal putih diduga shabu, 1(satu) buah sendok shabu,
1(satu) buah kaca fanbo, 1(satu) buah jarum shabu;1(satu) buah timbangan
digital merk GHL BA series warna silver biru;1(satu) buah buku nota
kontan merk Paperline;1(satu) buah buku tulis merk Kiky Cambridge
University;1(satu) bungkus plastik klip kecil merk Kitz;1(satu) bungkus
pipet minuman merk Badak;Uang tunai Rp. 400.000.- (empat ratus ribu
rupiah);3(tiga) buah korek api gas warna kuning dan merah;1(satu) unit
handphone merk Nokia TA 1034 warna hitam. Atas kejadian tersebut
Terlapor beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan
lebih lanjut.
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »