
Warta86.com-Polres Sintang Polda Kalbar- Pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 sekitar jam 18.30 Wib petugas sat
res narkoba polres sintang mendapat informasi bahwa di Dusun Mulung Desa
Lengkenat Kec. Sepauk Kab. Sintang ada transaksi narkoba atas nama AK Laki-laki 36 Tahun dengan alamat Dusun Mulung ,Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk. Atas
informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa
tanggal 10 Juli 2018 sekitar jam 19.30 Wib petugas melakukan penangkapan
terhadap Terlapor didalam kamar rumah yang ditempati oleh Terlapor.
Kemudian petugas dengan disaksikan oleh Ketua RT Sdr. Yanto Sriyoto
melakukan penggeledahan di kamar Terlapor tersebut. Pada saat dilakukan
penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) klip
plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1
(satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 (satu) buah
timbangan digital warna hitam silver merk GW, 1 (satu) buah kotak
plastik berisi 8 (delapan) buah pipa kaca, 3 (tiga) bungkus klip plastik
merk Top Quality, 1 (satu) buah botol minuman penyegar, 1 (satu) buah
tutup botol warna hijau terpasang pipet warna hitam, 2 (dua) buah korek
api gas warna merah, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning terpasang
pipa kaca, 1 (satu) buah pipet runcing ujungnya terikat karet, 1 (satu)
klip plastik transparan bekas serbuk kristal diduga narkotika jenis
shabu, 1 (satu) buah pipa kaca, 3 (tiga) buah jarum shabu, 1 (satu) buah
bong kaca terpasang pipet dan pipa kaca, 21 (dua puluh satu) buah pipet
warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam imei :
359755069168900 terpasang simcard indosat dengan nomor : 081649309612,
uang tunai Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Atas
kejadian tersebut Terlapor beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang
guna pemeriksaan lebih lanjut.(Red W86.com)