
Sintang,Warta86.com-Pada hari rabu tanggal 08-8- 2018 sekitar jam 01.30 Wib, personil
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bersama unit Reskrim Polsek Sungai
Tebelian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersangka pemakai Narkoba jenis Shabu saat sedang
berada di dalam mobil Avanza warna putih KB 1729 JA di Jln. MT. Haryono
Kel. Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang

Dan dari tangan ketiga Pelaku,RP laki-laki usia 30 tahun ,SB Laki-laki 32 tahun dan satu orang tersangka perempuan usia 22 tahun yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tanggga dari ketiga tersangka berhasil ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok samporna berisi 1 (satu) klip
plastik transparan kristal putih diduga shabu dan 1 (satu) buah tutup
botol warna kuning terpasang 2 (dua) buah pipet putih. Selanjutnya
petugas melakukan pengembangan melakukan penggeledahan ke rumah Sdr RS di Dusun. Tunas jaya Desa Balai Agung kec. Sungai tebelian
kab.Sintang dan ditemukan barang bukti 1 klip transparan diduga berisi
narkoba jenis sabu dgn berat sekitar 1 ons dalam lipatan celana pendek
merk Kappa, 1 gulung aluminium foil, 1 bungkus pipet warna putih, 2
bungkus pipet warna hitam, 2 buah sendok sabu dari pipet, 1 buah botol
kaca fanbo, 5 klip transparan bekas sabu, 84 klip plastik transparan, 1
buah tutup botol terpasang 2 buah pipet putih, 2 buah korek api gas, 2
buah selang plastik, 1 buah botol plastik, 1 unit handphone merk Samsung
J5. Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Sintang.
"Namun
sesampainya di Polres Sintang dan hendak dimasukkan ke dalam Ruangan Sat
Narkoba, pelaku atas nama SB melarikan diri dan melepaskan
borgolnya. Pelaku lari ke arah belakang Mapolres hingga ke simpang lima
dengan jarak sekitar 400 meter. Setelah berkali-kali diberikan tembakan
peringatan namun tidak dihiraukannya, akhinya petugas melakukan tindakan
tegas terukur di bagian kaki selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit untuk
mendapat tindakan medis.
Sampai berita ini diturunkan Ketiga tersangka masih dalam Penyelikan
Publish:W86 , Parli