Sintang,www.warta86.com - .Polda Kalbar.Polres Sintang.Polsek Sepauk.
Untuk mencegah dan memenimalisir kejadian tahanan melarikan diri dari Rutan Polsek , hari ini Personil lakukan penitipan 2 tersangka Pencuri Mesin Ginset ke Rutan Polres Sintang . Senin , (29/10/2018).
Penutipan Tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 230 /IX/Res.1.8 / 2018/ Kalbar/Res.Stg/Sek Sepauk, Tanggal 19 Oktober 2018, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan Pelapor Sdri.Oina .
Adapun Tersangka yang dititipkan di Rutan Polres Sintang :
1. Hermanto Als Heri Bin Fatlan .
2. Alik Maulana Bin H.Albar .
Penitipan tahanan di lakukan Polsek Sepauk untuk meminimalisir gangguan keamanan dan sebagai langkah pencegahan tahanan melarikan diri karena saat ini Polsek Sepauk sedang direhap .
Kapolsek Sepauk pada kesempatan ini mengatakan , Tersangka Pencurian ini kita titipkan ke Rutan Polres Sintang untuk langkah pencegahan tahanan melarikan diri karena saat ini kita masih melakukan rehap bangunan kantor , pada kesempatan ini saya menghimbau kepada warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dengan meningkatkan keamanan di tempat tinggal masing-masing , ucap Iptu Suwaris .
Penulis : Hartono .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »