Jakarta ,Www.warta86.com - Sidang lanjutan kasus penghadangan oleh Oknum TNI di PT Suzuki dengan terdakwa Serda Hermawan Taofik kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 "Selasa 12 Juli 22.
Perkara ini bermula terdakwa Serda Hermawan Taofik melakukan penghadangan kepada CV.Fadol Putra Mandiri milik H.Mahfudz Nur, sebagai vendor pengangkut limbah di PT. Suzuki.
Diketahui sebelumnya yang dimana di dalam fakta persidangan sudah terungkap dikatakannya oleh terdakwa bahwa yang menyuruh melakukan perbuatan penghadangan oleh kami TNI, adalah warga sipil "Irman Jaya"
Oleh karena Majelis Hakim meminta Oditur Peradilan militer untuk di hadirkan Saksi Irman Jaya yang diduga telah memerintahkan Serda Hermawan Taofik
Namun pada kenyataannya Sidang hari ini saksi Irman Jaya yang di panggil oleh Oditur Peradilan militer ternyata tidak hadir alias mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada
Pengadilan Militer II-08.
Untuk itu Oditur Pengadilan Militer meminta kepada terdakwa Serda Hermawan Taofik " Tolong kamu bilangin Irman Jaya untuk datang sebagai saksi toh kamu kan kenal baik dengan dia " Ucapnya.
Selanjutnya Yang Mulia Hakim meminta kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk bisa menghadirkan Saksi Irman Jaya pada sidang berikutnya dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Serda Hermawan Taofik dan untuk itu sidang akan dibuka kembali pada hari Selasa 19 Juli 22 " Jelas Hakim Peradilan militer.
Publish:
« Prev Post
Next Post »