Sintang,Kalimantan Barat,Www.Warta86.com - Menyikapi persoalan perkir liar yang sepertinya tidak beraturan ,Ketua KINProjamim Kalbar (Komando Investigasi Nasional Propesional Jaringan Mitra Negara) Kalimantan Barat, melalui Ketua Bidang Investigasi Harun ,mengatakan kondisi Kota Sintang saat ini seharus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,Khususnya aturan Parkir yang terkesan semberautan ,bagaimana tidak sekarang belanja sayur Rp,5000,- parkir Rp,2000,- baru satu tempat belum kalau mau belanja keperluan lain lagi ,tutur Harun pada media ini Selasa 21/23
"Terkait persoalan tersebut Harun ,meminta kepada instansi /Dinas terkait agar bisa menertibkan parkir liar yang seenaknya saja mangkal disetiap keramaian dan menjadikan semua area lahan parkir ,karena untuk area parkir itu ada aturannya dan siapa yang mengkoordinir kegiatan seperti ini dilapangan karena secara aturan ini tugasnya Dinas perhubungan
Aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”
Aturan parkir
Setiap pemilik kendaraan, tidak terkecuali mobil, wajib memahami aturan parkir. Pasalnya, akibat ketidaktahuan terkait aturan tersebut, parkir sembarangan di pinggir atau bahu jalan seringkali dianggap sepele.
Memang, terbatasnya lahan mau tidak mau membuat lahan yang tidak semestinya dijadikan sebagai area parkir. Tapi ingat, ada aturannya.
Bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir.
Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
bahwa penyelenggaraan parkir harus dikelola dengan benar dan bertanggungjawab serta taat aturan, sehingga terjamin keamanan, ketertiban dan kemanfaatannya secara nyata, oleh karenanya pengelola parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan parkir;
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak, adapun lahan parkir liar berada diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah
Perizinan Parkir mempunyai Dasar Hukum yang jelas yaitu "
UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum
Harus ada Peraturan Daerah Kabupaten tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Perparkiran
Kemudian persyaratan Surat permohonan izin
Formulir pengajuan pengelolaan parkir
Pakta Integritas
Bukti Kepemilikan tanah
Surat keterangan tanah
Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah
KTP Pemohon / pimpinan
Denah lokasi / gambar layout parkir ,jadi tidak semudah itu menjadikan di setiap tempat lahan parkir pungkas " Harun
Peblish: Red W 86
« Prev Post
Next Post »