Bengkayang, Kalimantan Barat ,Www.Warta86.com dilansir dari media online ,www lintasone,com.-
"Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku Penyidik telah menetapkan Tersangka, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023. Tgl:17 Januari 2023 a.n.Tersangka Berinisial "PB" Didalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Diduga ada penyimpangan Pemberian Insentif Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang pada Tahun 2010.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Nomor Perintah-04.a/0.1.18/Fd.1/01/2023. Tanggal: 17 Januari 2023 Team Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti dan Alat Bukti berupa keterangan Saksi-Saksi laporan. Dan Hasil Pemeriksaan Team Teknis dan Auditor Inspektorat Bengkayang. Adanya Bukti itu membuat terang benderang Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29 maret 2023).-
Berdasarkan Bukti permulaan yang Cukup, telah Ditetapkan Direktur Utama RSUD Kab,Bengkayang Periode 2010 jadi Tersangka.
Selanjutnya "Team Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka yang Beranisial " PB"dan team Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang Langsung melakukan Penahanan kepada Tersangka "PB" Berdasarkan Surat Perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang. Nomor Perintah : /0.1.18/Fd.1/03/2023 Tgl:29 maret 2023, Tersangka ditahan selama (20) dua puluh hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan kelas 11B Bengkayang.-
Akibat Perbuatan Tersangka "PB" Terdapat kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp: 924.466.199,-( Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) Perbuatan Tersangka Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Tutup " Tommy, A Saputra, S,H. Kejari
Reporter : Rinto Andreas
Publish : red / W 86
« Prev Post
Next Post »