Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN (keempat dari kanan) dan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS (kelima dari kanan) saat menggelar UKW gratis di Makassar, 26-27 Juli 2022 lalu. (Foto: UPN Veteran Yogyakarta)
JAKARTA,Www.Warta86.com - Tahun anggaran 2023 ini, Dewan Pers kembali mempercayai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan) gratis di 5 provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian keputusan hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan Lembaga Uji yang digelar secara zoom, Selasa, 28 Februari 2023 lalu.
"Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini," ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR. Susilastuti DN, Jumat (03/03/2023).
Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di 5 provinsi tersebut, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menentukan tanggal pelaksanaan kegiatannya. Waktu pelaksanannya masih menunggu konfirmasi lagi dari Dewan Pers.
Namun demikian, saat ini para wartawan di lima provinsi tersebut sudah bisa menyiapkan diri dan melengkapi berkas-berkas dokumen yang ditentukan oleh Dewan Pers.
"Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan UKW di daerah masing-masing. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW," tegasnya.
Adapun persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah :
– Mengisi Formulir Pendaftaran
– Pas Foto Formal & Background Merah
– Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
– Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
– Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
– Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
– Pengalaman Jurnalistik
– Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
– Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
– Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
– Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.
Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666. Khusus UKW di Provinsi Kepri, dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734)
Red /W86
« Prev Post
Next Post »