Sekadau,Kalbar,Www warta86.com - Kembali Satreskrim Polres Sekadau melakukan penindakan terhadap pelanggaran pasal 303 ayat 1 ( KUHP) Tentang tindak pidana perjudian yang bisa menyebabkan penahanan terhadap pelaku
" Dasar penangkapan tersebut adalah kerana adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perjudian.
Para tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 00:15 WIB Di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau ,adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah ,SJ ,lab ,Rad ,N , Bt ,P ,RT ,dan Z , dengan disaksikan ,Ferdinan Manalu dan Alvian Tersianus
" Adapun kronologo penangkapan para tersangka adalah ,Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB didapatkan para tersangka sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut Tiem Reskrim Polres Sekadau langsung mengamankan para pelaku beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian, kemudian para tersangka dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut
Semantara alat bukti yang berhasil diamankan - 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;
- Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;
Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.
Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP
Adapun terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka;Adalah pelaku an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan;
Semantara pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali;
Editor : Parli
Publish :Red /W86
« Prev Post
Next Post »