Www.Warta86.com - Sintang,Kalbar - CV Putra Muan Mandiri yang beralamatkan Jl. Tengku Umar Gg. Tanah Merah RT 003 RW 003 Ds. Baning Kota Kec. Sintang diduga tekor tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada subkontraktor, sesuai dengan kesepakatan awal.
Dilansir dari media online Mega-berita.com
Setalah pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Dusun Nanga Empadik Desa Sungai Mawang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang TA 2023 " rampung dikerjakan, seharusnya kontraktor secara hukum berkewajiban untuk membayar sepenuhnya pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh subkontraktor, namun Sumanto selaku Direktur CV PUTRA MUAN MANDIRI Diduga melakukan pemotongan untuk Fee proyek.
Akibatnya subkontraktor harus menanggung beban hutang material yang telah digunakan untuk pelaksanaan Paket pengadaan, pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman TA 2023 Dusun Nanga Empadik Desa Sungai Mawang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, milik Dinas PERKIM Kalbar.
" Surat Perintah Kerja ( SPK ) Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat Nomor 027/N13.17/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBDP/2023 Nama pejabat penandatanganan kontrak Jimmie Hustika Saputra ST MT NIP ........, Penyedia Jasa Sumanto jabatan Direktur CV PUTRA MUAN MANDIRI, Kegiatan urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman, Sub Kegiatan ( Penyediaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Di Permukiman Untuk Menunjang Fungsi Permukiman ) Paket pengadaan pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Dusun Nanga Empadik Desa Sungai Mawang Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang TA 2023
Dari nilai kontrak pekerjaan sebesar RP 179.000.000.00, total pembayaran yang diterima oleh subkontraktor hanya sebesar RP 70.000.000.00, dibayar sebanyak dua kali, pertama RP 10.000.000.00 dan kedua RP 60.000.000.00, dibuktikan dengan struk transfer bank.
Dibayarkan melalui ( Binjamin Saloh ) yang diketahui merupakan Kades Riam Muntik, Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang,
Kades Riam Muntik ( Binjamin Saloh ) juga memberikan list rincian pembayaran diantaranya ( Fee ) Aspirator, kepada salah seorang oknum Anggota Dewan Provinsi dapil pemilihan Kalbar 7 dari fraksi partai Demokrat.
Didalam list rincian pembayaran tersebut juga tertera Kadis dan sejumlah nama oknum pejabat di Dinas Perkim Kalbar yang diduga ikut sebagai penikmat ( Fee ) proyek.
Secara keseluruhan pembayaran yang ada didalam list tersebut, dibebankan dan menjadi tanggungjawab subkontraktor, dengan total pengeluaran sebesar RP 88.980.000.00, antara lain :
○Penawaran, jilid kontrak, BA pencairan, pejabat pengadaan RP
○Panitia, RP
○Keuangan, RP
○PPTK, RP
○Teknis, RP
○Cek Administrasi dilantai dua RP
○Bg M ( anak buah Arlod ), RP
○Tim verifikasi ( Pak Teno ), RP
○Penerima berkas ruang kadis persiapan tanda tangan kadis, RP
○( H )Anak buah Kadis, mewakili kadis tanda tangan, RP
○PPK ( Kabid ), RP
○Staf PPK, RP
○PK, RP
○Konsultan, RP
○Reza (Staf), RP
○Admin, RP
○ Sewa SKTK, RP
○Fee Aspirator, RP
○Baliho sekalian edit, RP
○Buat laporan dan denda keterlambatan, RP
○Billing, RP
○ PHO Tim, RP
○Jakon BPJS, RP
○Jaminan pemeliharaan, RP
○Uji mutu, RP
○ materai + FC + Ctk Foto, RP
○NPHD + SPM SP2D, RP
○Referensi BANK, RP
○Fee CV, RP
○Kadis, RP
○Staf Kadis, RP
○Total denda, RP
Karena merasa dirugikan, atas pembebanan yang tidak wajar, subkontraktor melimpahkan persoalan tersebut kepada Syamsuardi selaku Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia di Sintang.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh subkontraktor kepada dirinya, terutama terkait dengan adanya ( Fee ) di sejumlah proyek milik pemerintah itu adalah lumrah terjadi, namun apabila diluar batas kewajaran, tentu akan menjadi sebuah masalah.
Dirinya juga sangat menyangkan untuk sekelas proyek PL yang tergolong kecil, masih saja ada oknum-oknum baik dilegeslatif dan di pemerintahan seperti di Dinas PERKIM Kalbar yang diduga sengaja mengambil atau meminta jatah.
Fee proyek diluar batas kewajaran akan berdampak, terutama pada kualitas pekerjaan dan hingga yang menjadi korbannya adalah subkontraktor.
Untuk itu saya hanya mengingatkan terutama kepada CV PUTRA MUAN MANDIRI yang secara hukum berkewajiban sepenuhnya untuk melakukan pembayaran terkait dengan pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh Subkontraktor dan kepada para oknum-oknum di Dinas Perkim Kalbar, berdasarkan list rincian pembayaran ( Fee ) yang kami ( subkontraktor ) terima dari Binjamin Saloh Kades Riam Muntik, untuk dapat segera mengklarifikasi kepada kami, sebelum persoalan tersebut kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Terakhir dirinya berharap perhatian serta atensi khususnya dari bapak Horisson sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kalbar, yang mana menurutnya masih ada saja sejumlah oknum-oknum spekulan di pemerintahan daerah Provinsi Kalbar.
Cecep Kamaruddin
« Prev Post
Next Post »