Www.Warta86.com- Dengan beredar pemberitaan terkait adanya Ancaman terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Melawi pada Jum'at 7/6/2024 ,telah memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Hal ini di sampaikan , jasli Harpansyah, S.Pd ketua umum LSM LIBAS( Lembaga informasi Borneo Act Swift) turut menyesalkan hal tersebut sampai terjadi,
"saat di temui di sela sela kesibukannya di salah satu warkop di Melawi" jasli berharap pihak polres Melawi untuk segera melakukan gelar perkara dan melakukan pengembangan penyebab dari terjadinya pengancaman terhadap wartawan tersebut.
"Menurut,Jasli ia pun mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang ada di Melawi ,yang mengatakan jika perlakuan pengancaman oleh tersangka FR disinyalir akibat keresahan salah seorang bos emas yang melakukan pembelian emas ilegal di sekitaran wilayah Nanga Pinoh, jadi jasli meminta kepada pihak polres juga untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab tersebut, agar tidak lagi terjadi pengancaman dari pihak manapun kepada kerja wartawan di lapangan karena wartawan dalam kerjanya di lindungi undangan undang.
Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan, tuturnya
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,Ungkap Jasli
Yang perlu polres Melawi khususnya sikapi, iyalah sebab terjadinya hal pengancaman tersebut karena di sinyalir , ada keterkaitan ketidaksenangan dari pihak pihak yang melakukan transaksi jual beli emas ilegal dan melanggar hukum.tutup jasli
Tim/red
« Prev Post
Next Post »