Sintang,,Kalbar ,Kembali ditemukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang tidak sesuai dengan ijin dan peruntukan kali ini terjadi di salah satu APMS (Agen Premium Minyak Solar) yang beralamat di Desa Simba Raya ,Kecamatan Binjai Hulu , Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat "pada senin 8-juli-24
" Dugaan penyelewengan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di APMS terapung tersebut sempat diabadikan oleh Media ini ,setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari beberapa narasumber bahwa dugaan APMS tersebut tidak menyalurkan Delivery Order( DO ) di wilayah perizinannya dengan tepat dan benar
"Hal tersebut tampak jelas dilapangan "oknum' pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan sebuah perahu Sped dengan muatan Derigen langsung mengisi ,derigen yang ada di perahunya dari Nozzle yang ada dari lambung kapal tongkang bermuatan BBM tersebut ke jerigen yang ada dalam perahu tanpa ada rasa khwatir ,ditambah dengan kondisi sulitnya perekonomian masyarakat dengan mahalnya biaya angkutan dikarenakan , tingginya harga BBM Eceran kios - kios kecil
Praktisi Hukum Zulkifli,SE, SH. MH saat dimintai pendapatnya mengatakan,diharapkan pertamina dan aparat penegak hukum (APH) agar memberikan teguran dan tindakan tegas , kepada spbu maupun APMS yang coba-coba bermain dengan melayani pembeli dengan menggunakan Jerigen dengan jumlah besar ,dalam hal ini pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan Gas Bumi
Mudus ini kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi ,"ungkapnya
Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas ,Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat,pelaku dijerat dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 uu nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar
"Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
"Dan untuk pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum ,bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Maka jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.pungkasnya menutup pembicaraan
"Semantara pihak menejer APMS ( Agen Premium Minyak Solar )Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu , saat di hubungi melalui pesan singkat via WhatsApp (WA) terkait prosedur penyaluran BBM tersebut hingga pemberitaan ini terbit tidak membalas bersambung..
Tim /red
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »