Sintang,Kalbar,Www.Warta86.com-,
" Meraknya perdagangan pakaian bekas kini menjamur di kota Sintang , provinsi Kalimantan Barat,seperti tidak tersentuh Hukum ,dari informasi yang berhasil dihimpun team media , dari berbagai narasumber mengatakan bahwa "hampir di setiap sudut kota Sintang nampak kios kios para penjual pakaian bekas terutama di daerah Seroja sampai arah tugu BI.
"Maraknya peredaran pakaian bekas di kota Sintang ini kuat dugaan bos besar yang bermain sehingga bisa dengan bebas di jual di tengah masyarakat hal tersebut di perkuat oleh LSM PPUK Kabupaten Sintang saudara Fadli yang menyampaikan kepada awak media 13/12/2024.
Menurut Fadli peredaran pakaian bekas sudah lama berlangsung di kota Sintang sesuai hasil investigasi tim LSM PPUK kami temukan sekitar tiga gudang besar tempat menampung pakaian bekas, salah satunya di jalan Sintang Pontianak tidak jauh dari makam pahlawan biasanya mereka bongkar barang tengah malam sehingga lepas dari perhatian masyarakat. Bos besar Lelong di Sintang ada dua orang salah satunya inisial
SA rata2 penjual di kota Sintang ambil barang dari bos SA itu bang, biasanya mereka ambil ke gudang mengunakan mobil keluarga atau mobil pick up" ujar Fadli
Dengan maraknya pakaian bekas bisa masuk ke kabupaten Sintang tentu menjadi pertanyaan besar dari mana bisa masuk atau lepas pemeriksaan bea cukai..? Sementara aturan pemerintah sudah jelas " pakaian bekas merupakan barang yang di larang impor berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor.
Kami sangat berharap dinas terkait bisa menertibkan dan memberikan sangsi kepada agen/penjual pakaian Lelong sesuai aturan yang berlaku. Ujar Fadli
Fadli juga mengatakan,Di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (di Jokowi) telah mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing.
Hukum Impor Pakaian Bekas
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Selain itu, dijelaskan secara terpisah pada Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Berharap Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dengan, adanya beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah bisa untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor. “pingkas Fadli
« Prev Post
Next Post »