Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KISRUH TERKAIT UU NO 14 TAHUN 2008 SERTA PP NO 58 TAHUN 2005, SEMAKIN PELIK DI DESA META BERSATU.


Www.Warta96.com-Melawi, Kalbar,- Awal tahun menjadikan awal yang buruk bagi sebahagian masyarakat Desa Meta Bersatu Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, Bagaimana tidak diawali dengan pemberitaan yang mengejutkan oleh salah satu media online jika terjadi kisruh terkait beberapa item pekerjaan yang di anggarkan melalui dana desa tetapi tidak transparan kepada masyarakat. Rabu, 29/01/2025.


Untuk Memenuhi unsur pemberitaan media ini, Tim investigasi hari ini mendatangi TKP, ternyata sebagian besar masyarakat di beberapa RT mengatakan kepada media ini, jika selama ini tidak ada transparasi dari pihak Desa Meta Bersatu kepada masyarakatnya akan beberapa hal terkait anggaran dan pembangunan di Desanya. Lantas wajar saja terjadi kesenjangan sosial antar warga desa.


Saat Tim media ini mengunjungi lokasi dimana tempat beberapa item pekerjaan yang sudah berjalan beberapa minggu bahkan yang sedang berjalan beberapa haripun tidak ada plang pengumuman proyek pekerjaan. 


Bahkan saat media ini mengunjungi kantor desa tidak ada terlihat baliho anggaran desa dan penggunaan anggaran desa yang terpampang di depan kantor desa tersebut, yang bisa di lihat masyarakat sebagai transaparasnsi pengelolaan anggaran desa .


Pekerjaan tanpa pelang proyek jalan rambat Rt 02 km 48, jembatan Sungai Ranap, Dapur Desa Meta Bersatu dan Sumur Bor, dimana pekerjaan tersebut saat sedang berjalan, dan informasi juga dari beberapa warga jika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran tahun 2024 namun semua pekerjaan tersebut di mulai tahun 2025 hingga saat ini pun pekerjaan tersebut ada yang terbengkalai.

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *