Www.Warta86.com,-Bengkulu,30 April 2025 - Peryataan Tegas Ketua Majelis Hakim Paisol SH,MH dalam sidang ke 2 dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan gratifikasi EKS Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah (30/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang menyatakan KPK Jangan tebang pilih atau pilih tebang dalam menangani kasus perkara Rohidin Mersyah.
(dikutip dari beberapa pemberitaan)
“Ini banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma 3 terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada 3 orang yang diajukan? Bupati saja ada dalam dakwaan ini,” tegas Faisol.
Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang mengagendakan keterangan saksi Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta.
Pasalnya" dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang beberapa waktu lalu menjelaskan ada banyak pemberi uang untuk mendukung Rohidin Mersyah dalam pilkada 2024 lalu,namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 3 orang.
Pernyataan tegas dari ketua majelis hakim Paisol SH.MH sangat diapresiasi oleh ketua umum Majelis pimpinan Nasional Ormas OMBB M. Diamin kepada awak media melalui telpon seluler.
"Kita dari ormas OMBB sangat mengapresiasi langkah ketua majelis hakim bapak Paisol, SH.MH yang memberikan pernyataan tegas bahwa KPK jangan tebang pilih dalam menindak lanjuti perkara EKS Gubernur Provinsi Bengkulu."ungkap M.Diamin"
kita akan mendukung penuh langkah bapak Paisol sebagai ketua majelis hakim dalam perkara sidang Rohidin Mersyah cs untuk menegakkan keadilan hukum yang seadil adilnya,jelas dalam dugaan perkara tindak pidana gratifikasi yang di sangka'kan kepada Eks Gubernur Provinsi Bengkulu sebagai penerima pasti ada pemberi(penyuap)."ujarnya"
baik pemberi maupun penerima suap dalam gratifikasi dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika gratifikasi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.
Pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Lanjutnya" apabila hanya 3 orang Rohidin Mersyah Cs yang ditetapkan sebagai tersangka,para pemberi tidak ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak perkara Gratifikasi tersebut melibatkan pemimpin daerah, pengusaha,kepala dinas dan ketua dewan.
Bahkan bukan itu saja kepercayaan masyarakat kepada KPK khusus kami dari ormas OMBB sudah tercoreng,dinilai tidak adil dan menjadi pertanyaan besar.
Ada apa.????,sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia."Tegas M.Diamin"
Pewarta(ad)
« Prev Post
Next Post »