Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pengeroyokan di Takalar Jadi Sorotan: Polisi Tak Kunjung Amankan Terduga Pelaku(


Www.Warta86.com,-TAKALAR – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai Polsek Bontolebang belum menunjukkan langkah tegas, meski korban telah melaporkan kasus ini lengkap dengan menyebutkan nama-nama terduga pelaku.


Peristiwa ini menimpa Rasul Dg Sore (48), warga Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Takalar. Rasul melaporkan kasus tersebut dengan nomor Lp/B/85/VIII/2025/SPKT/Sek Galut/Res Takalar/Polda Sulsel.


*Polisi: Masih Proses Pemanggilan*

Kapolsek Bontolebang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyebut bahwa penanganan masih dalam tahap pemanggilan saksi. Kanit Reskrim Polsek Bontolebang menambahkan, pihaknya masih menunggu keterangan saksi lain serta hasil visum dari Puskesmas Bontolebang.


Sementara itu, pihak puskesmas menginformasikan bahwa hasil visum belum keluar karena dokter yang menangani korban belum masuk kerja.


Namun, langkah aparat ini dipertanyakan karena menurut keterangan sejumlah sumber, salah satu personel kepolisian bontolebang berada di lokasi sesaat setelah kejadian, ketika pelaku dan korban masih berada di tempat. Meski demikian, tidak ada pengamanan yang dilakukan.


*Kritik dan Sorotan Publik*

Muh. Syibli dan gibran , jurnalis media online yang ikut menginvestigasi kasus ini, menyoroti lambannya langkah kepolisian. Ia menilai, dalam kasus serupa sebelumnya, polisi pernah langsung mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri.


“Adinda hanya ingin paham aturan. Korban sudah menyebut nama-nama, tapi pelaku belum diamankan. Apakah aturan sekarang berbeda dari dulu?” ujarnya.


Kritik juga datang dari keluarga korban yang mendesak agar aparat bertindak lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.


*Analisis Hukum: Pasal 18 KUHAP*

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) KUHAP, polisi berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, meski tanpa surat perintah resmi, bila situasi dianggap mendesak. Surat penangkapan dapat menyusul setelah tindakan dilakukan.


Dengan demikian, apabila benar pelaku masih berada di lokasi kejadian dan identitasnya sudah disebutkan korban, aparat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan awal. Langkah ini penting untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


*Keluarga Korban: Ingin Keadilan*

Keluarga korban merasa kecewa atas lambannya proses hukum. Mereka berharap kepolisian bertindak lebih cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.


“Kami meminta Bapak Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Takalar agar turun tangan langsung. Kami hanya ingin keadilan. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan keluarga korban.


Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


#sorotanpublic.com#

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *