Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sempat DPO Akhirnya Kajati Kalbar Tahan Tersangka Rs

 


Www.Warra86.com,-Pontianak,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.


Tersangka berinisial RS, pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual, ditetapkan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi, alat bukti, serta bukti lain yang menguatkan keterlibatannya. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terdakwa PAM dan tiga terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH, MH, dalam konferensi pers Rabu (10/9/2025) menjelaskan, RS sempat tiga kali dipanggil penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Atas sikap tersebut, penyidik meminta bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan RS.

“Pada Selasa malam, 9 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan dari Penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Selanjutnya, yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut,” terang SIJU.
Usai pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan RS sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. RS kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.

Kasus yang menjerat RS berkaitan dengan proyek pengadaan tanah pada tahun 2015. Dalam proyek tersebut, pemerintah daerah membeli lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar. Namun hasil penyidikan mengungkap, perbuatan tersangka bersama terdakwa PAM dan pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar menegaskan, pihaknya akan terus menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Sumber : Penkum Kejati Kalbar 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *