HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PT SISU 2 Bantah Tuduhan NCW Lakukan Perambahan Hutan Lindung


Warta86.com – Menyikapi pemberitaan dibeberapa media massa baik cetak, TV, maupun eliktronik yang menyudutkan pihak PT SISU 2, pihak PT SISU 2 melalui General Manager nya Santo Limbong melakukan klarifikasi. Hal tersebut ia lakukan karena merasa apa yang diberitakaan  tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari kebenaran yang terjadi di lapangan.Begitu juga dengan tuntutan yang disampaikan pihak NCW saat demo di  DPRD Kantor Prov. Kalbar beberapa waktu lalu, tidaklah mungkin untuk dikabulkan, karena setiap kebijakan yang diambil, semuanya ada dasar hukumnya dan melalaui prosedur  yang  sudah benar.
Terkait tuduhan melakukan perambahan hutan menurut Santo PT SISU 2 tidak pernah melakukanperambahan hutan,
”PT SISU 2 tidak  pernah melakukan perambahan hutan lindung, baik di dalam izin lokasi maupun di dalam HGU. Hal ini berdasarkan adanya rentang waktu antara terbitnya izin Lokasi PT SISU 2  dan perubahan status penetapan fungsi kawasan hutan yang berubah menjadi Kawasan Hutan Lindung. Izin Lokasi tanggal 1 Juni tahun 2005, sedangkan perubahan status hutan tahun 2014 sesuai SK Menhut No. 733/Menhut/II/2014.
 Saat  izin lokasi terbit, hutan di kawasan itu masih berstatus Areal Pengguna Lain (APL)/Kawasan Budidaya Non Kehutanan sesuai dgn SK MenHutbun No 259/kpts-II/2000), belum berubah status menjadi kawasan hutan lindung. Semenjak terbitnya SK penetapan perubahan dari APL menjadi HL pada tahun 2014, PT SISU 2 sudah tidak lagi melakukan kegiatan berupa pembebasan lahan dan tanam. Adapun  tanaman kelapa sawit yg sekarang ada dan dilaporkan   berada dalam kawasan HL, adalah tanaman dengan tahun tanam dibawah tahun  2013 sebelum proses penetapan kawasan HL.” Jelas Santo kepada media ini via seruler.
Terkait pola pembagian hasil TBS atau hasil Plasma, lanjut Santo, hal tersebut telah  diatur tersendiri dalam bentuk kesepkatan atau MOU atau SPK yang disepakati oleh Inti dan Mitra dalam hal ini Koperasi Mitra yang berbadan hukum yang diketahui oleh Desa, Muspika, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Bupati.
Perusahaan juga, telah melaksanakan program CSR yang saat ini sudah berjalan, termasuk diwilayah Dusun Lubuk Tengah berupa pemberdayaan Kelompok Tani budidaya ternak ayam pedaging yang pada saat itu juga dikelola oleh Bp. Kadus Lubuk Tengah (Bp. Ulbardus Kirman). Untuk program CSR yang lainnya tentunya menyesuaikan program CSR yg sdh disusun oleh perusahaan menurut skala prioritas sehubungan banyaknya wilayah Desa dan Dusun yang masuk dlm wilayah Izin Lokasi PT SISU 2, yaitu meliputi 4 Desa dan 18 Dusun.
Terkait proses sertifikasi tanah warga dusun Lubuk Tengah, hal tersebut menurut Santo tidak ada hubungannya dengan HGU PT SISU 2, karena wilayah Dusun Lubuk tengah sudah dikeluarkan dari HGU PT SISU 2 baik dari proses pengurusan sampai penerbitan HGU Inti oleh BPN , dan kewenangan serta ketentuan penerbitan sertifikat ada di BPN.
Mengenai Lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan lindung, yang sudah tergarap oleh PT SISU 2 di wilayah Dusun Lubuk Tengah, tidak bisa serta merta dikembalikan atau ditarik kembali secara paksa dengan alasan apapun. Hal ini dikarenakan :
  • Awal mula bisa digarapnya lahan tersebut sebelum menjadi kawasan hutan lindung, bahwa sudah ada proses penyerahan lahan dari warga kepada PT SISU 2 secara sukarela dengan mendapatkan nilai ganti rugi yang disepakati bersama yang juga diketahui oleh perangkat pemerintahan baik dari tingkat RT, Kadus, Kades sampai Kecamatan. Dengan adanya proses penyerahan lahan kepada PT SISU 2 secara otomatis, kepemilikan atas tanah yang diserahkan secara serta merta sudah gugur dan lahan yang sudah diserahkan akan dikelola menjadi kebun Inti dan Plasma sesuai ketentuan perundang-undangan serta kesepakatan bersama antara Inti dan Plasma.
Menanggapi tuduhan rusaknya hutan yang mengakibatkan kepunahan hewan dan kayu sehingga masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat beroperasinya PT SISU 2, Santo menjelaskan bahwa belum ada laporan secara resmi terkait hal tersebut. “Fakta dilapangan justru keberadaan PT SISU2  mensejahterakan masyarakat Dusun Lubuk Tengah dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Saat ini warga Dusun Lubuk Tengah sudah bekerja sebanyak 20 orang, pada PT SISU 2.” Jelas Santo mengakhiri. (kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *