Sintang,warta86.com- Kembali Sat Reskrim Polres Sintang
mengamankan seorang pelaku Pemilik Akun ADRIANTOLE Lk 17 Tahun ,yang di duga
telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian ( Hate Speech)dan/atau
Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28
ayat(1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) UU RI.Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi
Eletronik (ITE) pada Sabtu (24/02/2018)
“Pelaku yang masih
duduk di bangku kelas 11 salah satu Sekolah yang Cukup ternama di Kota Sintang
ini,harus berhadapan dengan penegak Hukum untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya ,’
“Adapun Kronologis kejadian pada Sabtu (24/02/2018) sekitar
pukul 11.00 Wib Pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada
penghinaan kepada Polisi melalui Media Sosial [Grup WhatsApp] pada Grup
SikalCill [TR dari Akun ADRIANTOLE
]Penghinaan tersebut dilakukan pada tanggal (24/02/2018) sekitar pukul 16.32
Wib dan 16.39 Wib.Dalam Akun Medsos tersebut terlapor menuliskan perkataan yang
memang tidak pantas untuk di sampaikan ,
serta menghina Polwan yang bertugas di Polres
“Barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu buah HP
Merk OPPO F5 Warna Hitam beserta Screenshot Percakapan pada Akun Grup Sikat
Cill pada Grup Whatsapp, sampai berita ini di turunkan pihak Polres Sintang
masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) serta BAPAS karena
tersangka masih di bawah umur (Parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »