HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

AKIBAT MENGHINA MELALUI MEDSOS SEORANG PELAJAR DI SINTANG TERANCAM BERURUSAN DENGAN HUKUNM


Sintang,warta86.com- Kembali Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan seorang pelaku Pemilik Akun ADRIANTOLE Lk 17 Tahun ,yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian ( Hate Speech)dan/atau Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat(1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) UU RI.Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) pada Sabtu (24/02/2018)

 “Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 11 salah satu Sekolah yang Cukup ternama di Kota Sintang ini,harus berhadapan dengan penegak Hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,’



“Adapun Kronologis kejadian pada Sabtu (24/02/2018) sekitar pukul 11.00 Wib Pelapor mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada penghinaan kepada Polisi melalui Media Sosial [Grup WhatsApp] pada Grup SikalCill [TR dari  Akun ADRIANTOLE ]Penghinaan tersebut dilakukan pada tanggal (24/02/2018) sekitar pukul 16.32 Wib dan 16.39 Wib.Dalam Akun Medsos tersebut terlapor menuliskan perkataan yang memang tidak pantas untuk di  sampaikan , serta menghina Polwan yang bertugas di Polres



“Barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu buah HP Merk OPPO F5 Warna Hitam beserta Screenshot Percakapan pada Akun Grup Sikat Cill pada Grup Whatsapp, sampai berita ini di turunkan pihak Polres Sintang masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) serta BAPAS karena tersangka masih di bawah umur (Parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *