![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVHQjWJ-DkV_K4hxnZqzdMcRdrNZI7MnPOVhWQBRu5fylnG0zJf6jB1_hPNZkyPLTH_bGklWUYTjcoYcGlgKd1N9woqWK8D9KFbu4vOpHTWARPykYrUnWiYZCEp61ODbRSwFtNVX-KQLLv/s320/IMG_20180327_113030.jpg)
"Di tambahkan Drs,Alexsander memang ada yang sudah memenuhi
Syarat Klaster tertentu namun yang sering terjadi adanya benturan batas Wilayah
yang masih di sengketakan ini juga bisa menjadi ganjalan tidak bisa di
bentuknya sebuah Kecamatan baru ,Ungkapnya pada awak media
"Drs. Alexander mengatakan lain dari pada Wilayah perbatasan
yang mempunyai klaster Khusus yang di atur dalam UU No 23 tahun 2014 ,dan itu
sebagai kawasan perbatasan Negara dan memang harus di bentuk oleh Pemerintah
pusat tanpa ada usulanpun itu boleh karena untuk kepentingan strateges Negara ,
Ujar Asisten satu Pemeintah dan kesra Sekda Propensi Kalbar
(parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »