Sintang,Warta86.com Ditemui diRuang kerjanya Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabubupaten Sintang A.Darmanata Kamis (28/09/2017) mengatakan Untuk Proses pengajuan AMDAL sebuah perusahaan harus melalui beberap tahapan yang harus dilalui ,yang pertama Informasi Lahan,kemudian Izin Lokasi yang mana untuk izin Lokasi ini harus melalui Bupati dan kemudian Perusahaan Harus bisa mendapatkan lahan separti yang telah diajukan tersebut ,dan dari luas yang telah di ajukan tersebut akan di Verifikasi lagi apakah didalamnya ada ,Hutan Lindungnya ,atau sesuatu yang memang di anggap sakral oleh Masyarakat setempat seperti adanya tempat pemakaman ,maupun adanya tempat-tempat yang ada Floranya yang dilindungi dan itu harus di keluarkan dulu dan kemudian akan diperiksa ooleh TIM teknis dan hal ini akan melibatkan beberapa Istansi terkait seperti Perkebunan ,pertanian juga Kehutanan ungkap kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang
Ditambah lagi untuk Proses Pengajuan AMDAL sekarang sudah menjadi kewenangan Propensi ungkap Kadis Lingkungan Hidup Sintang, ditambahkan untuk sekarang Lingkungan Hidup juga ikut dalam kegiatan pertamanan Kota ,juga untuk Kebersihan Kota sehingga ketika ada permasalahan sampah yang tidak bisa terangkut ,maupun yang menumpuk kita akan segera turun kelapangan,di tanya masalah kodisi sampah yang ada di Kabupaten Sintang Darmanata mengungkapkan Kita saat ini sudah mempersiapkan Tempat Pembuangan Akhir yang Baru dikernakan tempat yang ada selama ini yang luasnya 5,5 Ha hanya tersisa 4,5Ha dengan kapasitas Sampah yang ada di Kabupaten Sintang saat ini perhari berjumlah 1.027 Meter kubik sehingga ketika dikalikan tiga puluh hari sehingga tumpukan sampah bisa mencapai 30.808 meter kubik
Di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sintang untuk rencana kedepan kita telah mempunyai rencana bersama dengan beberapa Instansi yang terkait dan Kita mempunyai rencana untuk membangun tempat pembuangan akhir menggunakan sistem Sanitary Lanndfiil ,dengan luas lahan yang sudah dipersiakan sekitar 10 Ha ungkap Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang A. Darmanata (parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »