Sintang,warta86.com Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang selesaikan Kasus Tindak Pidana Narkotika ,dengan menyerahkan tiga ornag tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umun ( JPU) Kajari Sintang ,dimana Kasus tersebut sudah di nyatakan P21 oleh JPU Kajari Sintang ,dan selanjutnya di lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ,Selasa (10/10)
"Berdasarkan Surat dari JPU tersebut maka penyelesaian Kasus Narkotika Ketiga Tersangka menjadi tahap dua ( II ) dan siang ini ketiga Tersangka dan Barang Bukti Kita Serahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Kajari Sintang 'jelas Iptu Aris Setiawan ,SH
Seperti yang diketahui ketiga Tersangka tersebut telah melakukan Perbuatan Tindakan Pidana Kasus Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2 UU RI NO .35 Th 2009 Tentang Narkotika ,adapun ketiga Tersangka ( TH 25Th, MRW 23 Th ,MFH, 31 Th ) dimana ketiga Tersangka Di Jerat engan Pasal Yang Sama Tentang Narkotika
Kasat Res Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan SH mengatakan dengan telah diserahkannya Ketiga Tersangka dan Barang Bukti maka Penanganan selanjutnya ada dipihak Jaksa Penuntut Umum Kajari Sintang
"dengan diserahkannya Tersangka ke JPU maka ,Tugas dan Tanggung Jawab Penyidik SAT RES NARKOBA Polres Sintang telah selesai dan saat ini Ketiga Tersangka sudah di Tahan pada Lapas Klas II B Sintang Guna menunggu Proses Sidang di Pengadilan Negeri Sintang "imbuhnya
Iptu Aris menghimbau dan mengajak Masyarakat Kabupaten Sintang untuk menjauhi dan menyatakan Perang Terhadap Narkoba dan apabila ada Informasi Tentang peredaran gelapNarkoba dilingkungannya untuk segera Menyampaikan Kepada WA Kasat Res Narkoba Pada No 081350459070 " Kami akan lindungi dan menjamin kerahasiaan siapapun yang memberikan Informasi kepada Kami "pesan Iptu Aris Setiawan ,SH (infoHumas Polres ) parli
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »