Sintang,warta86.com-Dalam kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di
Kabupaten Sintang dengan Thema Membangun Budaya Anti Pungutan Liar di gedung Pancasila hari
ini Jumat,09/03/2018 Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM memberikan materi intruksi Menteri dalam Negeri No 180/3935/SJ Tahun 2016 Tentang pengawasan
Pungutan Liar(PUNGLI) dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati
Sintang Drs.Askiman,MM menyatakan berkaitan dengan tugas dan fungsi peran
Bupati sebagai kepala daerah selaku pengambil kebijakan yang menentukan semua
keputusan atas jalannya kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah baik dalam penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan serta penyelenggaraan Pelayanan terhadap masyarakat.
Askiman
juga mengatakan, tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Sintang, dirinya akan
membantu mengamankan semua kebijakan
atau keputusan yang telah dilakukan
Bupati dalam hal ini monitoring segala kegiatan pemeritahan , melakukan
pengendalian jalannya roda pemerintahan serta pengawasan terhadap semua
penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan termasuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Dalam kegiatan
Sosialisasi Sapu bersih Pungutan Liar di Kabupaten Sintang hari ini
Jumat,09/03/2018 Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM juga
memberikan materi tentang
pengertian Pungutan Liar(Pungli) dan
mengajak untuk menyamakan persepsi tentang Pungli” Pungli merupakan pengenaan
biaya atau pungutan ditempat yang
seharusnya tidak ada biaya namun
dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ,sehingga dapat diartikan bahwa Pungli itu merupakan
kegiatan memungut biaya dengan meminta
sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau
perbuatan pidana”
Wakil
Bupati Sintang Drs.Askiman,MM
menegaskan, pada Pemerintahan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
ini kita lebih ditekankan untuk mengatasi semua persoalan Pungutan
Liar(Pungli) dan memperkecil meminimalisir kerugian masyarakat atas
penyelenggaraan pemerintahan ,
pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat terhadap Tindakan Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Sintang.(humas Pemda) Publist :parli
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »