Sintang,warta86.com-Dalam kegiatan  Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di
Kabupaten Sintang  dengan Thema   Membangun Budaya  Anti Pungutan Liar di gedung Pancasila hari
ini Jumat,09/03/2018 Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM  memberikan materi intruksi Menteri dalam Negeri  No 180/3935/SJ Tahun 2016 Tentang pengawasan
Pungutan Liar(PUNGLI) dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah.  
Wakil Bupati
Sintang Drs.Askiman,MM menyatakan berkaitan dengan tugas dan fungsi peran
Bupati sebagai kepala daerah selaku pengambil kebijakan yang menentukan semua
keputusan atas jalannya kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah  baik dalam penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan serta penyelenggaraan Pelayanan terhadap masyarakat.  
Askiman 
juga  mengatakan, tugas  dan tanggung jawab  sebagai Wakil Bupati Sintang, dirinya akan
membantu  mengamankan semua kebijakan
atau keputusan  yang telah dilakukan
Bupati dalam hal ini monitoring segala kegiatan pemeritahan , melakukan
pengendalian jalannya roda pemerintahan serta pengawasan terhadap semua
penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan termasuk  penyelenggaraan pelayanan  masyarakat.
Dalam kegiatan
Sosialisasi Sapu bersih Pungutan Liar di Kabupaten Sintang hari ini
Jumat,09/03/2018 Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM  juga 
memberikan  materi tentang
pengertian Pungutan Liar(Pungli)  dan
mengajak untuk menyamakan persepsi tentang Pungli” Pungli merupakan pengenaan
biaya atau pungutan  ditempat yang
seharusnya tidak ada  biaya namun
dikenakan biaya  yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ,sehingga dapat diartikan bahwa Pungli itu merupakan
kegiatan memungut biaya  dengan meminta
sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini  merupakan sebuah praktek kejahatan atau
perbuatan pidana”
Wakil
Bupati Sintang Drs.Askiman,MM 
menegaskan, pada  Pemerintahan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 
ini kita lebih ditekankan untuk mengatasi semua persoalan Pungutan
Liar(Pungli) dan memperkecil meminimalisir kerugian masyarakat atas
penyelenggaraan pemerintahan  ,
pembangunan serta  pelayanan  kepada masyarakat terhadap  Tindakan Pungutan Liar (Pungli)  di Kabupaten Sintang.(humas Pemda) Publist :parli
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
