
Warta86.com
MELAWI – Lima orang pelaku penambang emas tanpa izin ( PETI ) sekitar
pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB, Rabu ( 11/4/2018 ), diringkus Satuan
Reserse Kriminal Polres Melawi. Kelimanya adalah Mk (28), Hr (24), Sr
(42), AS (41) dan RC (39) semuanya merupakan warga Kecamatan Menukung
Kabupaten Melawi.
Adanya penindakan terhadap terhadap pelaku PETI tersebut dibenarkan
oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat
Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H. Dikatanya kelima pelaku
PETI ditangkap di lima lokasi yang berbeda namun sama beroperasi di
jalur sungai Melawi, Dusun Oyah Kanan Desa Oyah Kiri Kecamatan Menukung
dan Dusun Bodang Desa Lihai Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi,
ungkapnya. Jumat ( 13/4/2018 ) siang.

” Selain Kelima pelaku, juga diamankan barang bukti ( BB ) berupa 1
unit mesin PS100, 1 unit mesin PS, 1 unit mesin mitsubishi yudai 100, 1
unit mesin PS 120 semuanya lengkap dengan peralatan penambang emas
lainnya, di TKP yang pertama saat dilakukan pergeseran barang bukti 1
unit mesin Pom dan 1 unit mesin Fuso tenggelam disungai Melawi, Samsul
menegas hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan dan kelalaian dari
personil yang melakukan pergeseran barang bukti ( BB ), ini lebih ke
faktor medan serta waktu pergeseran BB juga sudah larut malam, mengapa
kita langsung geserkan BB karena takut terjadinya penghilangan barang
bukti oleh masyarakat setempat atau keluarga pelaku, tenggelamnya 1 unit
mesin Pom dan 1 unit mesin Fuso sudah kita buatkan berita acaranya dan
pergeseran barang bukti pun disaksikan serta melibatkan anak buah
pelaku, “ tegasnya.

Samsul
menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dirinya
beserta anggota Sat Reskrim Polres Melawi dan Anggota yang terlibat
dalam sprint Operasi PETI Kapuas 2018 langsung bergerak kelokasi,
didapati kelima pelaku sedang melakukan penambang emas tanpa izin, saat
penangkapan kelima pelaku tersebut tidak ada yang melakukan perlawanan,
saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres
Melawi guna proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku tersebut kita
kenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP, jelasnya.
Kepala
Bagian Operasi Polres Melawi AKP Sofyan menyampaikan apresiasi atas
kerja keras dan keberhasilan dari Operasi Peti Kapuas 2018 yang di
kedepankan fungsi Sat Reskrim, berhasil mengungkap kelima pelaku PETI,
saya berharap kegiatan Operasi PETI ini dapat kita optimalkan agar TO
tercapai serta masyarakat Kabupaten Melawi merasakan dampak positif jika
PETI ini benar-benar Zero.
” Kami akan terus melakukan operasi terhadap pelaku-pelaku illegal,
baik illegal mining dan lainnya. Selain illegal mining kita juga akan
memproses hukum pelaku tindakan lainnya seperti illegal logging dan
lainnya, “ tegasnya. (Okt/Bgs).