Sintang-Anggota
DPRD Sintang Welbertus mengatakan, dengan adanya rencana penambahan Kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Sintang pada pemilu 2019 akan bertambah lima kursi. Penambahan
itu akan membuat jumlah Anggota DPRD kedepan akan menjadi 40 orang. Kini
legislatif Sintang masih 35 orang, sesuai hasil pemilu 2014 silam.
Hal
ini menurutnya, sudah selayaknya Kabupaten Sintang sesuai dengan jumlah
penduduk dan wilayah yang luas, bisa diharapkan bisa mendukung Gerakan
Pembangunan di Kabupaten Sintang ini, ia juga berharap hal ini bisa terealisasi
bisa memang sudah memenuhi syarat,ujarnya kepada media ini (6/2).
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang Supranto Aji mengatakan penambahan kursi
bedasarkan keputusan KPU nomor 13 tahun 2018. KPU disebutnya bakal melakukan
uji publik pada 7 hingga 13 Februari mendatang terkait penambahan jumlah kursi.
Berkenaan penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) akan diserahkan ke KPU Pusat melalui
KPU Kalbar. Termasuk jumlah kursi bertambah atau terdapat pengurangan pada
Dapil.
KPU
Pusat nanti yang akan mengumumkan komposisi Dapil untuk penambahan kursi DPRD
Sintang. Kini lagi tahap usulan dari KPU Sintang. Keputusan usulan terhadap yang
disampaikan diprediksi pada Maret mendatang. Bertambahnya jumlah kursi pada Pileg
2019 disambut positif Partai Politik (Parpol).
KPU
Sintang kini juga melaksanakan verifikasi faktual kesemua Parpol peserta
pemilu. Sebanyak 12 peserta yang diverifikasi kecuali Perindo, karena sudah
lengkap. Pengecekan dilakukan KPU mulai dengan mendatangi kesekretariat dan
memastikan Anggota Pengurus Parpol serta Perwakilan Perempuan. Anggota KPU
Sintang Ade M Iswadi mengatakan, parpol harus menghadirkan anggota minimal lima
persen dari yang di daftarkan sipol KPU. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
Karena KPU akan megecek secara lansung. Sementara proses verifikasi parpol di
Sintang sendiri berjalan lancar tanpa hambat. Keseluruhan parpol mampu memenuhi
ketentuan yang dipersyaratkan untuk proses verifikasi.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »