Sintang,Warta86.com-Anggota
DPRD Sintang Welbertus meminta agar pelayanan Publik di Kabupaten Sintang,
harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang memerlukannya, karena
kalau pelayanan public yang dilaksanakan Pemerintah tidak baik, bagaimana
masyarakatnya.
Digambarkannya,
pelayanan pembuatan KTP atau Kartu Keluarga misalnya, bila berbelit-belit tentu
akan menyulitkan warga untuk membuatnya, apalagi warga yang tinggal jauh dari
Pusat Kabupaten harus menempuh waktu dan biaya yang besar tentunya, kalau harus
berulang kali datang, akan sangat menyulitkan untuk mengurusnya, ujarnya kepada
media ini 2 April lalu.
Hal
serupa juga disampaikan Anggota DPRD Sintang, Mainar Puspa Sari mengatakan,
setiap unit pelayanan publik harus menyediakan petugas yang berkompeten di
bidangnya. Petugas untuk menerima aduan dari penerima manfaat pelayanan.
“Penyediaan petugas penerima aduan masyarakat ini sangat penting. Bila tidak,
bisa disebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 (UU 25/2009) tentang pelayanan publik,” katanya. menurutnya, sikap
petugas palayanan terhadap masyarakat juga penting untuk diperhatikan.
Dimana
pelayanan publik harus santun, ramah dan tegas. Jika unsur itu tidak terpenuhi,
bisa berdampak terhadap pelayanan. Menurut Mainar, evaluasi pelayanan publik
yang mesti cepat dilakukan, dintaranya terkait kemudahan berusaha, di bidang
pendidikan dan kesehatan. Pengurusan e-KTP dan Akte Kelahiran, juga demikian.
Ia menambahkan Pemkab Sintang juga harus bertindak cepat untuk terus berinovasi
dalam pelayanan. Termasuk diantaranya atas penilaian yang diberikan.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »