“Dalam hal ini Polres Sintang Khususnya serta Polsek jajaran telah melaksanakan
Operasi Pekat Kapuas 2018 yang di lakukan terhadap beberapa penyakit
Masyarakat,Seperti Narkoba ,Perjudian
,minuman keras dan Prostitusi serta
tindak Pidana lainnya yang terkait dengan Kejahatan jalanan seperti perkelahian
,Petasan ,Premanisme ,Sajam dan tindak kejahatan lainnya ,adapun hasil dari
Operasi yang di laksanakan selama 14 hari tersebut yang di laksanankan mulai
dari tanggal 11-24 Mei 2018 tersebut Polres Sintang beserta jajaran polsek berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus dan
yang dilakukan proses Sidik sebanyak 21orag serta pembinaan sebanyak 55 orang .
“Semantara barang Bukti yang berhasil di amankan atau di
sita antaranya adalah ,Sabu :53,6 gram , kupon putih 1 rekapan , miras 180
liter arak putih , hendphon 2 unut , kartu remi 3 set , sajam 1 bilah parang , uang
Rp 10.542.000,- , ,Senpi rakitan 1 pucuk
(jenis lantak ), keyboard 1 unut , mobil 1 unit , motor 9 unit , proyektor 2
unit, kolok-kolok 6 set serta petasan sebanyak 320 ikat atau 3200 petasan.
“Adapun Polres Sintang dalam hal ini menghimbau kepada
Masyarakat yang namanya penyakit Masyarakat harus di berantas melalui
sinergitas antara penegak hukum dengan Masyarakat ,sehingga dihimbau kepada
Masyarakat untuk ,menjauhi dan tidak
melakukan perbuatan seperti minum-minuman keras ,prostitusi , perjudian ,
narkoba, dan lain-lain karena tidak
hanya mengganggu ketertiban dan
kenyamanan tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana .
“Diharapkan kepada Masyarakat tidak menjual minuman keras
dan bisa menjaga lingkungan masing-masing melalui kepedulian dan perhatian
untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman sera di himbau kepada masyarakat
apabila menemukan pelaku penyakit Masyarakat apalagi yang mengarah pada
tindakpidana ,jangan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian
setempat,tuturp'Waka Polres Sintang Kompol Amry Yudhy S,SIK,MH ( parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »