SINTANG,Warta86.com-Persoalan
PETI bagai buah simalakama, bagaimana tidak, warga Sintang cukup banyak yang menggantungkan
nasibnya disitu, hal inilah yang menjadi persoalan besar saat ini, ditanah
penuh emas tersebut.
Menanggapi
hal tersebut guna mencari solusi terkait permasalahan Pertambangan Emas Tanpa
Izin (PETI), Komisi A DPRD Sintang konsultasi ke Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar, awal pecan ini. Hasil pertemuan tidak sesuai
harapan. Pemprov melalui ESDM menyatakan tidak ada ruang untuk Wilyah
Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi PETI, baik disungai maupun daratan.
Pasalnya,
untuk membuat WPR itu terbentur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU 4/2009)
dan Peraturan Menteri (Permen). Artinya, kewenangan ada di Pemerintahan Pusat (Pempus). “Artinya UU dan aturan harus
direvisi dan diubah, jika ingin melegalisasikan PETI. Kalau masih mengacu pada
UU 4/2009, jelas tidak ada ruang,” kata Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni.
Menurut Syahroni, DPRD Sintang tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk
memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait WPR. Karena kewenangannya di Pempus,
kata Syahroni,
Dinas
ESDM Provinsi Kalbar juga mengaku siap mendampingi DPRD Sintang untuk
berkoordinasi ke Pempus terkait persoalan PETI, WPR, atau Izin Pertambangan
Rakyat (IPR). “Persoalan ini akan kita sampaikan kepada Anggota DPR-RI yang
bakal berkunjung di Kabupaten Sintang. Makanya, segala aspirasi masyarakat saat
ini akan ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah pusat ketika berkunjung ke Kabupaten
Sintang,” kata Syahroni Pada Media ini 30 april. lalu red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »