Sintang,www.warta86.com Polda Kalbar.Polres Sintang,Polsek Ambalau -
Kapolsek Ambalau Iptu MR. Pardosi, SH bersama anggotanya lakukan sosialisasi Anti Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) kepada masyarakat bertempat di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ambalau, Rabu(14/11/18).
Kegiatan sosialisi ini dilakukan melalui Deklarasi Anti PETI, mengajak masyarakat menolak PETI dan mendukukung pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan hukum.
Dikarenakan kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada rusaknya lingkungan dan selain itu pencemaran yang ditimbulkan oleh kegiatan PETI ini sangat membahanyakan lingkungan disekitar aliran sungai, yang mana pada umunya masyarakat di daerah perhuluan melakuakan penmbanga di sekitar aliran sungai.
Kapolsek Ambalau menerangkan pelaku PETI bisa didakwa dengan UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Pada UU Minerba Pasal 158 di jelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,"Ujarnya.
"Mari bersama kita jaga dan kita awasi wilayah kecamatan ambalau dari kegiatan PETI, karena hal tersebut berdampak sangat besar dengan rusaknya lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat di aliran sungai tempat kegiatan peti tersebut", Himbau Kapolsek.
Penulis : Wardhi
Editor : Alfian N/Nanang
Publish :W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »