Sintang,Kalbar,www.Warta86.com-Kembali Setreskrim ( Satuan Reserse Kriminal ) Polres Sintang,Amankan dua pelaku pencurina Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan modus menyisir lokasi keramaian dan mencari kelengahan sang korban seperti seperti yang terjadi di Area Parkiran RSUD M.Djoen Sintang baru-baru ini, Seperti yang di Ungkapkan Oleh Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi SIK,MH ,yang di dampingi oleh Kabag Ops Kompol Koster Pasaribu ,Kastreskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto ,SIK dan KasatRes Narkoba Polres Sintang Aries Setiawan saat Press Reliese ,di Ruang Kemitraan Polres singtang ,Kamis 17/10/2019
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi ,mengatakan adapun kedua pelaku adalah diduga pasangan kekasih yang mana saat melakukan aksi keduanya berpura-pura pacaran guna mengelabuhi sang korban dengan memfaatkan situasi dan kondisi Motor yang tidak terkunci Stang saat di tinggalkan di Area Parkiran
Kapolres Sintang juga mengatakan saat penangkapan pelaku berinisial NH laki -laki kelahiran 1997 ,sedang berada di sebuah kafe dan belum sempat untuk menjual hasil curiannya ,adapun modus daripada kedua pelaku dari hasil introgasi semantar kedua tersangka mengaku berboncengan menggunakan sepeda motor melewati Jl. MT.Haryono Gg Wajar Kel. Kapuas Kanan Hulu Kabupaten. Sintang dan melihat sepeda motor Vario warna Putih yang terparkir di samping rumah tanpa di kunci Stang / kunci Ganda, kemudian muncul niat pelaku mengambil sepeda motor Vario warna putih dengan cara saudari. PR mengemudikan Sepeda Motor Vario Warna Putih yang Ambil dan semantara pelaku Nr Als ANTO menjalu atau Mendorong menggunakan kaki Kiri sambil mengemudikan sepeda motor miliknya Setelah Sampai di ruah pelaku mengganti kunci kontak Motor Vario Putih tersebut Dengan Saklar yang baru.
"Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi ,SIK,MH juga mengatakan ,Walaupun tersangka perempuan masih tergolong di bawah Umur namun Proses Hukum tetap dijalankan sesui dengan Prosudur yang berlaku ,atas perbuatan kedua ,diancam dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP. Barang siapa mengambil suatau barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.tutup Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi SIK,MH ( Red/W86/Parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »