Sintang,www.warta86.com.Setelah mendengarkan pidato penyampaian Raperda oleh Staf Ahli Bupati Ir.Arbudin ,pada perisandangan penyampaian Pandangan umun Fraksi-fraksi ,kini giliran ,Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan )memberikan pandangan daa tanggapan pada selasa 05/11/19
Agusrinus .Sh salaku juru bicara dari fraksi PDIP ,mengatakan terkait pidato penyampaian Raperda selain menyampaika pandangan umum kami dari fraksi pdip jugan akan memberika saran dan pendapat kepada Bupati sintang terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian kita bersama diantara yaitu
1.Kami meminta ,kepada Bupati Sintang,untuk memerintahkan kapada kepala SKPD untuk bisa hadir disaat rapat-rapat pembahasan seluruh Raperda
2.meminta kepada pemerintah Kabupaten sintang untuk melindungi setiap hak petani dan masyarakat Adat sesuai dengan amanat perundang-undang serta peraturan no 12 tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan kelembagaan Adat ,masyarakat Hukum Adat pertanyaannya apakah sudah ada peraturan Bupatinya
3. Meminta kepada bupati Sintang serta pemerintah kebupaten sintang untuk memberikan bantuan Hukum kepada para petani yang di tangkap akibat membakar ladang pada beberapa waktu yang lalu ,dan juga dimohonkan kepada Bupati Sintang agar dapat memperhatikan terkait pemindahan ibukota kayan hilir dan hulu ,dan perumahan Dinas kecamatan Kayan Hilir ,di mohonkan juga kepada pemerintah agar melakukan peningkatan jalan dan jembatan di Desa babas dan mengkirai kecamatan kayan ,dan juga terkait pemasangan jaringan listrik di Desa sungai kujam kecamtan sungai tebelian ,desa kupan jaya ,kecamatan tempunak serta juga bisa membangun sekolah Negeri di Desa kupan jaya mengingat jarak tempuh sekolah yang cukup jauh ke desa lain serta kondisi jalan yang masih rusak sehingga ketika musim hujan anak anak tidak dapat sekolah dan berharap kedepannya pemerintah kabupaten sintang agar dapat mengatur jadwal tugas dinas luar daerah , sehingga tidak terjadi kekosongan pejabat saat ada rapat - rapat penting seperti hari ini ,tutup, Agustinus,Sh(prl)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »