Sintang ,Menanggapi pidato penyampaian Raperda Kabupaten Sintang ,Oleh Bupati Sintang ,Zulherman ,Sos ,dari fraksi Nasdem yang bertindak sebagai juru bicara memyampaikan beberapa poin yang harus menjadi pertimbangan bersama untuk di bahas dirapat-rapat selanjutnya ,pada Selasa/05/11/19 di Gedung DPRD Sintang
"Hadir dalam rapat sidang paripurna Masa Persidangan III ini ,pimpinan perguruan tinggi BUMN, camat, lurah,serta unsur OPD Terkait lainnya ,adapun rapat paripurna yang dilaksakan pada Hari ini adalah dalam rangka penyampaian pandangan Umun seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang, terhadab sembilan Raperda yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang
Zulherman ,mengatakan kami dari fraksi partai Nasdem berterima kasih pada bupati sintang yang telah menyampaikan pidatonya terhadap sembilan raperda Kabupaten Sintang pada sidang paripurna ketujuh masa sidang tiga, tanggal 5 november 2019, fraksi partai Nasdem menyambut baik atas pengajuan sembilan raperda ada pun sembilan raperda yang dimaksud itu adalah:
1. Raperda tentang perubahan umum tentang usaha air minum daerah Kapuas Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan.
3. Raperda tentang perubahan ketiga atas perubahan
Peraturan daerah Kabupaten Sintang no 2 tahun 2011 Tentang pajak Daerah
4.Rapeda tentang perubahan kedua atas peraruran Daerah Kabupaten Sintang no 5 2012 tentang Retrebusi dan angkutan penambahan Modal tahun merupakan
Peraturan Daerah merupakan instrumenstratif sebagai landasan prostitusional yang kuat untuk mengatur setiap aspek kehidupan dalam pembangunan daerah sebagai dukungan dan peraturan daerah yaitu undang undang oleh karena itu peraturan daerah merupakan bagian dari sistim peraturan Hukum Nasional yang berdasarkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum peraturan daerah lebih jauh mempunyai fungsi instrumen pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan hukum didaerah dan sebagai landasan pelaksanaan petugas suatu pemerintahan didaerah, fungsi lain dalam peraturan daerah adalah sebagai penampung khususnya keragaman yang ada didaerah dan sekaligus sebagai alat pembangun dalam membangun ,dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat ,maka dengan ini kami dari fraksi partai Nasdem DPRD Kabupaten Sintang menyetujui sembilan raperda tersebut agar segera dibahas dalam rapat rapat selanjutnya.tutur,.zulherman
"Zulherman ,juga mengatakan kami dari Fraksi partai Nasdem berkeyakinan bahwa kesembilan rancangan petaturan daerah yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang untuk dibahas bersama sama DPRD tentu telah melalui kajian yang pantas dan mendalam ,akan tetapi pembahasan melalui persidangan ini adalah bagian daripada menunjukan peraturan daerah yang lebih baik guna mengakomodir kepentingan masyarakat Sintang secara keseluruhan ,setelah dicermati penyampaian sembilan raperda Kabupatan Sintang itu, oleh saudara Bupati atau yang mewakili maka kami dari fraksi partai Nasdem menyampaikan hal hal yang menjadi perhatian dan jawaban pemerintah.sebagai berikut
1 terkait dengan penyertaan modal PDAM ,Kami dari Fraksi partai Nasdem ,mohon penjelasan sejauh mana komitmen Pemda Sintang ,hendak meningkatkan 10.000 pelangan PDAM ,hingga saat ini sudah berpa persen pencapaiannya
2.Bagaimana kinerja PDAM dalam berkontribusi ,terhadap pendapatan Asli Daerah ,apakah penyertaan modal selama ini dapat menunjang pebdapan PAD kabupaten Sintang
3.Terkait dengan Raperda yang diusulkan sebagaimana penjelasan dari Aspek Yuridis sosialogis dan filosopis terhadap reperda Zonasi kawasan khususnya di aspek sosialogis yang perlu mendapat perhatian ,sehingga kita kabupaten Sintang dapat dipersiap menjadi Ibukota provensi Kapuas raya
4.mohon penjelasan tentang perkembangan pemekaran kecamatan di kabupaten sintang,apa saja yang menjadi kendala dan hambatan selama ini
5.mohon penjelasan apa yang menjadi dasar pemikiran atas rencana pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota kayan Hilir
Besar harapan kami agar penyelengaraan pemerintah Daerah Kabupaten Sintang , benar-benar mewujudkan konsentrasinya atas peraturan perundang-undangan,pungkasnya (prl)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »