Pada hari ini tanggal 30 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri. Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.
Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ G ‘’, yang pada hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu.
Tersangka G disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH menyampaikan bahwa tersangka G merupakan PPK kegiatan Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018.
Karena perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka G menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen)
Terhadap tersangka G ’, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul kedua terdakwa yakni S dan LS yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak.
Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.(red)
« Prev Post
Next Post »