Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajari Sintang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran 2017

 

Sintang, Kalbar ,Www.warta86.com – Dua tersangka Dugaan kasus Korupsi pembangunan Jalan Sei Ana – Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat akhirnya ditahan oleh (Kajari ) Kejaksaan Negeri Sintang pada Senin 30 Mei 2022, kedua tersangka langsung dipakaikan baju pink oleh Kejari Sintang.


Dua tersangka yang berinisial (SR) oknum ASN Sintang dan (LK) selaku kontraktor telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Sintang atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ruas jalan Sungai Ana – Baning Kota yang di anggarkan pada tahun 2017 lalu.

Tersangka SR merupakan salah satu ASN Sintang yang disebut sebagai Pelaksana Pekerjaan di Lapangan, sedangkan LK selaku pemenang tender pekerjaan rehabilitasi jalan sungai ana – Baning kota dengan CV. R.M.K dengan pagu dana sebesar 1.1 Miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejari Sintang dengan melibatkan tim ahli kontruksi dan ahli keuangan dari hasil pemeriksaan memang benar telah di temukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut.

Berdasarkan hasil audit keuangan oleh BPKP Kalimantan Barat, Negara di rugikan sebesar Rp. 302.279.640.41 ( tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah koma empat puluh satu sen ) saat ini kedua tersangka sudah di titipkan oleh Kejari di rutan kelas II B Sintang. (W86))

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *