Mampawah,Kalbar,www.warta86.com - Gugatan Praperadilan salah satu oknum Petugas SPBU Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kuburaya inisial "FL" Terhadap Polda Kalimantan Barat,cq.Polres Kuburaya dengan Nomor Perkara 1/Pid.P/2022/PN.MPW, ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Pantauan wartawan media ini,dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Senin (4/7/2022) memutuskan gugatan "FL" ditolak secara keseluruhan.
"Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata hakim dalam sidang putusan itu.
Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap oknum Petugas SPBU itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi menaikkan status perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan "FL" terhadap salah satu wartawan kalbar saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
Naiknya status perkara itu setelah menggelar perkara di Mapolres Kuburaya beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu kemudian digugat "FL" ke pengadilan Negeri Mempawah, namun akhirnya ditolak.
Usai agenda pembacaan sidang putusan menurut Muhammad Ali Makin dari Pihak Konsultasi bantuan hukum yang mendampingi "FL" selama agenda Persidangan dengan nada singkat dirinya menuturkan tetap menerima Putusan yang ada."apapun yang terjadi kita tentunya dapat menerima setiap putusan yang telah ada".ujarnya dengan singkat.
Penulis:Heri
Publish: Parli
« Prev Post
Next Post »