Www.Warta86.com - Sumba Barat Daya -Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan klarifikasi, fakta terkait pemberitaan kontroversial tentang dugaan permintaan uang oleh polisi kepada Kepala Desa terkait Turnamen Pacuan Kuda Kapolres Cup 2023 di Sumba Barat Daya (SBD) akhirnya terungkap. Proses ini membuka tabir dan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang peristiwa yang telah menjadi perhatian publik.
"Polda NTT telah merespon terhadap berita yang di muat di salah satu media online lokal di SBD, dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tersebut yang mana hasil yang didapat berdasarkan fakta tidak benar", ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam oleh tim khusus yang dibentuk Polda NTT kepada delapan orang saksi serta didukung oleh berbagai bukti elektronik, klaim dalam pemberitaan media online (hits Idn aktual & edukatif) atas nama Rovyn Tengge yang menuliskan "Polisi Minta Uang Pacuan Kuda ke Kades Ini Isi Surat Undangan Kapolsek Webar atas Perintah Kapolres SBD" tersebut tidak benar.
"Dalam penyelidikan yang melibatkan wawancara dan klarifikasi kepada para saksi yang terlibat serta pemeriksaan bukti elektronik seperti video, rekaman suara, rekaman telepon, dan bukti surat, terungkap bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim adanya permintaan uang sebesar 2 juta rupiah dan satu juta rupiah seperti yang diberitakan dalam media tersebut", kata Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Disampaikan bahwa, dalam rangka pengungkapan kebenaran, berbagai saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut memberikan keterangan. Salah satunya adalah Antonius Kette, S.P, selaku Camat Wewa Barat yang mengklarifikasi bahwa tidak ada permintaan uang yang terjadi saat rapat berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada laporan atau pengaduan mengenai permintaan uang terkait Turnamen Pacuan Kuda Kapolres Cup oleh Kapolsek Wewewa Barat IPTU Bernadus Mbili Kandi, S.H yang diduga mengatasnamakan Kapolres SBD.
Romo Yanto, tokoh agama setempat, juga memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses permohonan izin keramaian, tidak pernah ada permintaan barang seperti yang dijelaskan dalam pemberitaan, seperti memberikan barang berupa semen untuk mendapatkan surat izin keramaian.
Dominggus Mooy, yang mewakili Polisi Kehutanan Kabupaten Sumba Barat Daya, mengklarifikasi tentang kasus Illegal Logging yang diangkat dalam berita tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan dari Kehutanan Sumba Barat. Ia juga menegaskan bahwa pihak Hits Idn Sumba Barat Daya tidak pernah mengkonfirmasi dengan saksi terkait dengan pemberitaan kasus Illegal Logging di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dukungan terhadap kegiatan Turnamen Pacuan Kuda Kapolres Cup 2023 juga datang dari salah satu wartawan nasional yang bertugas di SBD. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki dampak positif bagi masyarakat pecinta Pacuan Kuda serta dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya masyarakat Sumba Barat Daya.
Dalam perkembangan lain, pemberitaan mengenai adanya pungutan pada galian C (pasir laut) oleh Kapolres Sumba Barat Daya juga mendapat klarifikasi. Menurut pengamatannya sebagai wartawan nasional menunjukkan bahwa seluruh lokasi galian C sudah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten. Tidak ada pihak yang dirugikan oleh Kapolres Sumba Barat Daya.
Lanjutnya, bukan hanya dari pihak-pihak terkait, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak mencerminkan kebenaran. Ia menekankan bahwa tidak ada keluhan atau laporan mengenai permintaan uang yang diajukan kepada pihaknya. Ia juga menunjukkan bahwa media tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi dengan dirinya sebelum mempublikasikan berita yang kontroversial tersebut.
Dikatakannya, Dewan Pers Pusat juga ikut merespons dengan mengeluarkan risalah penyesalan dengan Nomor: 55/Risalah-DP/VIM/2023 atas pemberitaan tersebut. Berita yang tidak seimbang dan tidak berdasar tersebut melanggar kode etik jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah dan ketidakberimbangan dalam mengutip informasi.
"Fakta yang didapat bahwa Rovyn Tengge juga mengghindar dalam hak jawab dari Dewan Pers Pusat yang dibuktikan dengen surat dari Dewan Pers Pusat Risalah Penyesalan tentang pengaduan Polres Sumba Barat Terhadap Media Siber hits Idn.com", kata Kabidhumas Polda NTT.
"Bahwa Dewan Pers pusat risalah penyesalan nomor:55/Risalah-DP/VIII/2023, yang mana Dewan Pers menilai bahwa berita teradu melanggar Pasal 1, 3 dan 8 Kode Etik jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang, tidak uji informasi, melanggar asas praduga tak bersalah dan menulis serta menyiarkan berita berdasarkan prasangka SARA", tambahnya.
Kapolres SBD telah mengajukan hak jawab kepada media tersebut dan juga mengirim surat kepada Dewan Pers Nasional guna mengklarifikasi dan memeriksa keabsahan dari media tersebut. Selain itu, hasil penyelidikan juga membuktikan bahwa Kapolres SBD beserta jajarannya telah menjalankan tugas dengan profesionalisme, proporsionalitas, dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dengan hasil penyelidikan dan klarifikasi ini, terlihat bahwa pemberitaan yang telah menjadi perbincangan banyak orang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klarifikasi dari berbagai saksi dan pihak terkait membawa kejelasan atas peristiwa tersebut. Kini, publik diharapkan dapat mendapatkan informasi yang akurat dan seimbang terkait dengan isu ini", pungkas Kabidhumas Polda NTT.
Publisher (RedW86)
« Prev Post
Next Post »