Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

GAKUM DIMINTA USUT KEPEMILIKAN RATUSAN BATANG DIDUGA KAYU ULIN ILEGAL MILIK KADIS PENDIDIKAN MELAWI.


Www.Warta86.com - Kalbar Melawi Pembalakan hutan lindung dan kayu yang di lindungi semakin marak di Melawi, dari informasi masyarakat, media ini mencoba mendokumentasikan kebenaran informasi tersebut.

Dilansir dari media online Kibasnusantara.com-Terdapat tumpukan kayu Ulin ( belian ) diperkirakan lebih 500 batang ukuran 9x9x4 meter di salah satu rumah di duga milik kepala dinas pendidikan (  informasi dari warga sekitar ) atas nama  Yussenno, S.Pd. MM


Tumpukan ratusan batang kayu Ulin yang di duga tanpa legalitas yang jelas terdapat di samping rumah kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi jelas sebuah bentuk pelanggaran pidana.


Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu ; Larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:


Setiap orang dilarang:


(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;


Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang yang membeli menimbun dan menguasai hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:


Orang perseorangan yang dengan sengaja:


mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Yussenno, S.Pd.MM yang saat ini menjabat kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.


Masyarakat juga meminta kepada pihak aparat agar tidak ada tebang pilih dalam hal penegakan kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Melawi khususnya, sementara masyarakat hanya sekadar untuk membangun rumah membawa puluhan  batang saja kayu Ulin merasa ketakutan akan dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum.


Atas keberadaan diduga kayu ilegal yang tersimpan dan menumpuk di samping rumah Yussenno , kami mencoba menghubungi saudara Yusseno melalui pesan WhatsApp beliau menyampaikan kepada kami, "Siang pak saya masih diluar kota ya benar material utk buat rumah dan kos saya bg"

Bahwa yussenno mengakui jika keberadaan kayu diduga ilegal dan di lindungi oleh pemerintah tersebut benar adalah miliknya.

( Redaksi )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *