Www.Warta86.com - Sintang, Kalbar - mengutif dari media online yang terbit sebelumnya yang mengatakan,Kepala Desa Kemantan Aponsius memang jelas sekali Membekingi Pekerjaan emas Tanpa izin di Bukit Rengas bagian Moran yang di nyatakan sebagai wilayah Hutan Lindung yang terbit pada rebu ,29,Mei 2024
Sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kades Kemantan sebelum yang terbit di beberapa media online yang menyatakan sebagai berikut : " Pengelolaan sumber daya alam Desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sumber Daya Alam yang ada di Desa agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat Desa.sumber daya alam yang ada di Desa meliputi, Tanah, Air, Hutan, Sungai dan segala macam jenis sumber daya Alam yang ada di Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk , Kabupaten Sintang , Provensi Kalimantan Barat
Terkait hal tersebut Kades Kemantan ( Aponsius ) mengatakan, ”Pengelolaan sumber daya alam Desa sangat penting untuk dilakukan karena sumber daya alam Desa adalah modal utama untuk mensejahterakan Masyarakat Desa.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam juga dapat mempertahankan lingkungan Desa yang sehat dan lestari.jika sumber daya alam Desa tidak di kelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa ".
Mempertahakan lingkungan yang Lestari dari mana ...?Dengan merusak lingkungan Bukit Renggas tepatnya di Daerah Moran yang dilakukan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan cara melobangi batu dengan pahat untuk di ambil emasnya, dan sempat beberapa kali kawasan Pertambangan mengalami longsor karena banyaknya kayu di tebang dan adannya lobang bekas galian. Yang sudah ditimggalkan oleh para penambang ,PETI tersebut,padahal bukit Renggas bagian Moran adalah masuk status Hutan Lindung.
Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi oleh pemerintah atau lembaga konservasi dengan tujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, serta melindungi lingkungan dari berbagai ancaman seperti penebangan liar, perburuan ilegal, dan aktivitas manusia yang dapat merusak ekosistem hutan, kok di rusak oleh Penambangan Liar ...? Pertanyaan besar untuk kades Kemantan.
Pernyataan Kades Kemantan Aponsius terbalik seolah olah di Desa Kemantan tidak ada aktivitas tambang emas gelondong. Namanya pertambangan emas di daerah Hutan Lindung sangat lah menyalahi aturan jangan kan mau menambang emas bertahun tahun, tebang pohon kecil aja itu tidak boleh di atur dalam UU. Tentang Hutan Lindung.
Terkait Informasi yang di dapat awak media Kades Kemantan Aponsius juga Sudah jarang ngantor serta tidak Singkron dengan Perangkat Desa Kemantan.
Termasuk pengelolaan keuangan Dana Desa Kemantan terindikasi menyalahi aturan, Bendahara Desa hanyalah namanya tetapi yang pegang uang orang lain
Pihak APH segera menangani kasus Perusakan hutan lindung di bukit Renggas bagian Moran, di kecamatan Sepauk kabupaten Sintang jangan melakukan Pembiaran Seolah - olah pihak kepolisian Daerah Sintang tidak mengetahui kerusakan
Alam di Hutan Lindung Bukit renggas.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statment yuridisnya oleh media pada tanggal 29/5/2024 mengatakan terkait dengan Tambang illegal di Hutan Lindung di wilayah Desa Kemantan kecamatan sepauk kabupaten Sintang yang dilegalkan oleh Kadesnya, dalam hal ini yayat menjelaskan bahwa perlu dan pentingnya pemahaman hukum disampaikan oleh aparat penegak hukum terutama Polsek setempat agar apa yang disampaikan dan dilakukan oleh kades tersebut tidak mengangkangi hukum, kata yayat.
Perbuatan kades tersebut nyata - nyata berpotensi melanggar pasal 55 dan 56 KUHP Pidana termasuk melakukan kejahatan lingkungan serta kejahatan pertambangan illegal sehingga perbuatan kades tersebut tidak bisa lagi dimaklumi dan Mesti secepatnya aparat kepolisian Untuk melakukan penangkapan dan memanggil secara paksa kades tersebut untuk diproses secara hukum karena atas kewenangannya yang telah melakukan mengizinkan, pembiaran serta melindungi para pelaku kejahatan illegal tambang, yang mana akibat dari perbuatan negativenya dalam melindungi pelaku kejahatan tersebut juga mengakibatkan Rusaknya alam dan lingkungan diwilayah Hutan Lindung, maka kejahatan ini mestinya menjadi perhatian APH, pinta yayat.
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »