Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Propam Polri Buka Layanan Online, Nomer Tersebut untuk Layanan Laporan Bagi Masyarakat Jika menemukan Anggota Polisi yang Bermain Judol



Www.Warta86.com-Banjarmasin - Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia atau Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono melalui jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.


Menurutnya, dukungan dari masyarakat diperlukan untuk pihaknya bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.


“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Syahar dilansir dari laman Media Hub Humas Polri.


Syahar meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui :


Hotline 0855 5555 4141.

masukkan script iklan disini

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” ujarnya.


Syahar menegaskan, sanksi pemecatan menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar dengan ikut-ikutan praktik judi online. “Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” katanya.


“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” kata dia.


Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.


“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” kata Syahar.(humaspolri/red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *