Www.Warta86.com Sintang,Kalbar,Kisruh antara dua perusahaan instalasi listrik di Desa Beluh Mulyo , Kecamatan Ketungau hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat,terus bergulir, hingga sampai ke kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten sintang , Ranting Sanggau , hal tersebut sempat di Mediasi oleh pihak PLN Sintang.yang di hadiri oleh Manejer PLN Sintang ,antara kedua perusahaan tersebut , pertemuan tersebut dilakukan di aula kantor PLN Sintang" pada kamis 18/7/24
"Kisruh tersebut bermula saat pemasangan jaringan kerumah - rumah Warga di Desa Beluh Mulyo , Kecamatan Ketungau Hilir, dimana ada 27 rumah yang sudah terpasang instalasi, kembali dipasang lagi oleh salah satu instalasi lain ,adu mulut antara kedua perwakilan perusahaan tidak terelakkan lagi saat kedua belah pihak di pertemukan di kantor PLN Sintang ,
"Sikap arogan juga ditunjukkan oleh salah satu orang yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut,yang diketahui bernama Heri selalu Vendor pksr aba"dan sempat mengatakan,itu siapa yang merekam sambil menunjuk kepada salah satu awak media yang sedang melakukan peliputan terkait Mediasi antara kedua perusahaan tersebut, terakhir dari salah satu vendor menyarankan agar persoalan tersebut untuk di serahkan kepada pihak PLN dan kepala desa untuk memutuskan langkah selanjutnya,namun sangat di sayangkan usai bertemu dengan manajer PLN kepala desa Beluh Mulyo langsung melenggang keluar tanpa menghiraukan awak media yang ingin mencoba mewawancarai terkait hasil dari pembicaraan dengan menejer PLN ranting Sintang
"Sementara, Direktur PLN ULP Sintang, Ahmad Khoironi saat ditemui sejumlah awak media Sintang sebelumnya "terkait informasi penahanan KWH warga Desa Buloh mulyo Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang mengatakan bahwa PLN akan mengeluarkan KWH khusus untuk Desa Buloh Mulyo harus ada surat pernyataan dari Desa.
"Terkait dengan penahanan ini kami juga sudah koordinasi dengan atasan kami disanggau dan diperintahkan untuk melakukan croscek dikoordinasikan kembali ke Desa setempat. kemarin sudah ada surat kepada kami bahwa dalam kepengurusan KWH Meter, peralihan KWH meter hingga pemutusan semuanya harus lewat Desa yang ditandatangani Kepala Desa, Ketua Adat dan kepala Dusun.
Jadi, untuk kepengurusan Listrik ini harus dikoordinasikan dengan pihak aparat Desa, karena dari awal pembangunan listrik masuk Desa ini memang dikoordinasikan dengan pihak Desa jadi acuan kami tetap kepala desa karena kepala desa itu perwakilan dari masyarakat yang di pilih oleh masyarakat, " ujar Koironi.
Terkesan Plin -plan "Koironi juga menyampaikan bahwa dalam pengajuan KWH meter listrik, tidak harus melalui pihak Vendor instalasi atau pihak lain. " sebenarnya untuk pengajuan KWH bisa saja dilakukan sendiri oleh warga, melalui Aplikasi e-mobile PLN atau datang sendiri langsung. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengajukan itu sebenarnya status mereka hanya membantu warga, " jelas Koironi.
Tim/red
« Prev Post
Next Post »