Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kedua Tersangka Kasus Narkoba Masuk Ke JPU Sintang






Sintang,warta86.com Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menyerahkan 2(dua) orang Tersangka

(TSK) Kasus Narkoba dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sintang ,Rabu (20/09/2017) Dimana untuk penanganan Kasus kedua tersangka tersebut dinyatakan sudah P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sintang ,dan selanjutnya dilakuan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU kajari Sintang.

"Berdasarkan Surat dari JPU tersebut maka penyelesaian Kasus Narkotika kedua Tersangka Menjadi Tahap kedua (II) Dan siang Ini kedua tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke JPU Kajari Sintang "jelas Iptu Aries Setiawan ,SH

Seperti yang di ketahui kedua Tersangka (IF) 32 tahun dan (YH) 25 tahun

telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Kasus Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dengan telah disarahkannya Kasus kedua Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU  Kajari Sintang maka penanganan Kasus Keduanya sudah selesai dilakukan oleh  Satuan Reserse Polres sintang ,dan penanganan selanjutnya ada  dipihak Jaksa Penuntut Umum Kajari sintang ,untuk kedua tersangka sekarang sudah ditahan pada Lapas kelas II.B Sintang guna menunggu Proses Sidang dipengadilan Negeri Sintang ungkap Kasat Narkoba IPTU Aries Setiawan ,SH (info humas polres ) Parli

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *