Sintang,warta86.com Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menyerahkan 2(dua) orang Tersangka
(TSK) Kasus Narkoba dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sintang ,Rabu (20/09/2017) Dimana untuk penanganan Kasus kedua tersangka tersebut dinyatakan sudah P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sintang ,dan selanjutnya dilakuan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU kajari Sintang.
"Berdasarkan Surat dari JPU tersebut maka penyelesaian Kasus Narkotika kedua Tersangka Menjadi Tahap kedua (II) Dan siang Ini kedua tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke JPU Kajari Sintang "jelas Iptu Aries Setiawan ,SH
Seperti yang di ketahui kedua Tersangka (IF) 32 tahun dan (YH) 25 tahun
telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Kasus Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dengan telah disarahkannya Kasus kedua Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU Kajari Sintang maka penanganan Kasus Keduanya sudah selesai dilakukan oleh Satuan Reserse Polres sintang ,dan penanganan selanjutnya ada dipihak Jaksa Penuntut Umum Kajari sintang ,untuk kedua tersangka sekarang sudah ditahan pada Lapas kelas II.B Sintang guna menunggu Proses Sidang dipengadilan Negeri Sintang ungkap Kasat Narkoba IPTU Aries Setiawan ,SH (info humas polres ) Parli
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »